Menuju konten utama

Regulasi yang Berandil dalam Tutupnya 7-Eleven di Indonesia

Menteri Perdagangan menganggap kasus tutupnya 7-Eleven murni karena persoalan bisnis. Namun, bila dilihat ke belakang ada regulasi yang dianggap punya andil bagi nasib Sevel di Indonesia. Pemerintah akan segera bertemu dengan manajemen Sevel.

Regulasi yang Berandil dalam Tutupnya 7-Eleven di Indonesia
Warga berbelanja di salah satu gerai "7-eleven" yang masih buka di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (23/6). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Semenjak PT Modern Internasional Tbk, induk usaha 7-Eleven atau Sevel mengibarkan bendera putih tanda menyerah dengan menutup seluruh gerai mereka mulai 30 Juni 2017, banyak spekulasi bermunculan soal penyebab bangkrutnya gerai convenience store ini. Pada masa jayanya, per 31 Desember 2014, jumlah gerai Sevel mencapai 190 gerai, setelah itu menyusut secara teratur.

Saat pembukaan gerai pertama Sevel, Sabtu 7 November 2009 di daerah Bulungan, Jakarta Selatan, Sevel melenggang tanpa kendala dan berjalan mulus. Gerai-gerai mereka mulai mengisi sudut-sudut hook jalan-jalan strategis di Ibu kota. Berselang setahun, 21 gerai Sevel sukses berdiri, dilanjutkan pada 2011 gerai ke-57 sudah beroperasi. Tak butuh waktu lama, gerai ke-100 terbangun pada 2012. Kesuksesan Sevel membuat kompetitor, seperti Lawson mencoba membuntuti gerak bisnis Sevel.

Namun, di sinilah kemelut dimulai, masifnya perkembangan gerai Sevel mulai mendapat perhatian pemerintah pusat khususnya kementerian perdagangan (Kemendag), terutama soal landasan perizinan. Saat berdiri, Sevel mengantongi izin sebagai kafetaria yang khas sebagai tempat “nongkrong” anak muda, di bawah perizinan Pemda DKI Jakarta. Menteri Perdagangan saat itu Gita Wirjawan mulai mempertanyakan perizinan dari Sevel, karena dianggap lebih condong sebagai toko ritel kategori minimarket—yang secara aturan tak boleh dimiliki asing.

“Ini harus diluruskan, karena mereka tidak boleh menjual produk ritel, hanya menjual makanan sesuai dengan izin yang mereka peroleh," kata Gita, Agustus 2012.

Persoalan menjadi runyam, kala itu semangat mengedepankan penciptaan lapangan pekerjaan jadi alasan yang logis dengan hadirnya Sevel sebagai bisnis baru di Tanah Air. Di sisi lain, Kemendag begitu kukuh dengan aturan yang sudah ada. Hingga akhirnya dipilih jalan tengah, dengan membuat aturan soal waralaba toko modern dan juga makanan dan minuman. Setelah itu terbitlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman.

Semangatnya memang ingin memberdayakan sumber daya lokal dari keberadaan waralaba asing makanan dan minuman seperti Sevel dan lainnya yang mulai menjamur. Bagi waralaba asing yang sudah mempunyai 250 outlet/gerai maka wajib diwaralabakan. Sampai akhir hayatnya, Sevel belum sempat terkena aturan ini. Wacana dari internal Sevel untuk mewaralabakan gerainya sempat bergulir.

Namun, apa yang dialami Sevel sebuah kerumitan perizinan yang harus dihadapi. Setidaknya ia harus menghadapi dua perizinan di daerah dan pusat. Persoalan ini sering dikaitkan dengan kenyataan Sevel masih fokus pertumbuhan gerai di Jakarta dan sekitarnya saja. Pendiri rumah perubahan, Rhenald Kasali termasuk yang menyoroti ulah regulator terhadap kemunduran Sevel di Indonesia.

Menurut Rhenald, di Indonesia, Sevel seolah "dipaksa" sebagai outlet grab a bite. Sevel juga bukan (Open at) Seven dan (Closed at) Eleven, melainkan beroperasi 24 jam. Rhenald menggunakan istilah Sevel ibarat pesawat tempur yang mesin turbonya lumpuh. Rhenald berpendapat model bisnis yang dirancang Sevel tak dapat dijalankan karena tak dikehendaki regulator.

“Menurut saya pandangan bahwa konsep nongkrongnya gagal ini kurang pas sebab pasca 2013, Sevel sudah sulit menerapkan bisnis modelnya itu karena ulah regulator,” kata Rhenald dikutip dari situs resmi rumahperubahan.

Rhenald memang secara tak rinci menjelaskan aturan yang dimaksud. Apa yang disampaikan Rhenald bisa jadi ada benarnya, tapi bukan berarti bisa sepenuhnya diterima. Setelah 2013, gerai Sevel terbukti masih mampu berkembang pesat. Sampai akhir 2014 Perseroan menambah 40 gerai baru, sehingga total menjadi 190 gerai, sebuah periode puncak dari bisnis mereka.

Campur tangan pemerintah lainnya yang sering dianggap menjadi biang keladi kegagalan Sevel untuk bisa berkembang dan meraup untung adalah soal larangan menjual minuman beralkohol khususnya kadar di bawah 5 persen atau bir. Larangan ini berlaku untuk penjualan bir di minimarket dan pengecer tapi tak berlaku untuk supermarket dan hipermarket.

Saat itu, Rachmat Gobel yang menjabat sebagai menteri perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sevel termasuk yang terkena aturan ini karena terhitung sebagai pengecer. Aturan berlaku 16 April 2015 hanya beberapa bulan pencapaian mengesankan Sevel di tahun sebelumnya.

“Persoalan selama ini, minuman beralkohol sudah dekat dengan permukiman, dekat dengan masjid dan sekolah. Inilah yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah agar ada pembatasan peredaran minuman beralkohol," kata Gobel.

Persoalan regulasi ini pula yang juga menjadi catatan dari lembaga pemeringkat, Fitch Ratings yang belum lama ini menganalisa perkembangan regulasi turut mewarnai tutupnya Sevel di Indonesia. Faktor bisnis yang tak solid juga menentukan keberlangsungan bisnis Sevel, ini karena Sevel berjalan dengan bisnis yang rancu antara minimarket dan kafetaria. Fitch juga menggarisbawahi regulasi larangan penjualan bir yang menyumbang 15 persen penjualan dari Modern Internasional (Sevel), turut punya andil.

Analisa ini memang cocok bila melihat dari perkembangan gerai Sevel setelahnya. Pada 2015 untuk pertama kalinya Sevel melakukan penutupan gerai. Tahun itu, ada 20 gerai yang ditutup. Puncaknya terjadi pada 30 Juni 2017 lalu, saat seluruh gerai Sevel ditutup. Penutupan ini tentu menjadi konsen pemerintah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menilai tutupnya jaringan waralaba Sevel di Indonesia murni karena bisnis. Enggartiasto menganggap langkah yang diambil PT Modern International Tbk (MDRN) untuk menutup seluruh gerai Sevel itu sebagai hal yang wajar di dunia usaha.

“Dalam satu kegiatan usaha, kalau dia terus menerus merugi, maka pemegang saham atau direksi harus berani ambil keputusan. Apakah dia ada kemungkinan perbaiki dengan investasi berikutnya, polanya, dan sebagainya, itu murni business judgment,” ungkap Enggartiasto di kantornya, pada Selasa (4/7) siang.

Mendag akan bertemu dengan pihak manajemen pengelola jaringan Sevel. Enggartiasto belum mengungkapkan waktu pasti rencana pertemuan itu. “Ya, karena saya kebetulan juga berkawan dengan pemiliknya,” ucap Enggartiasto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah menunggu induk perusahaan Sevel untuk memberikan penjelasannya terkait penutupan. Seperti diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, Modern International memiliki kewajiban untuk lapor kepada OJK.

“Sesuai ketentuan, harus ada keterbukaan informasi. Mereka harus lapor keputusan yang diambil terkait bisnisnya,” kata Nurhaida di Jakarta, Senin (3/7).

Sesuai aturan OJK, PT Modern International Tbk harus melapor sejak dua hari kerja sedari diambilnya keputusan. Meski begitu, Nurhaida memaklumi bahwa baru saja ada libur panjang, sehingga pihaknya akan menunggu inisiatif dari Modern International itu sampai hari ini (5/7). Apabila lebih dari kurun waktu ini tidak ada kabar, maka OJK pun akan segera menyurati PT Modern International Tbk.

Apa yang terjadi dengan Sevel tak terpisahkan dari pengelolaan sebuah bisnis. Keputusan memilih bisnis dan pengelolaan sebuah usaha punya tantangan masing-masing termasuk regulasi yang terus berkembang. Namun apapun alasannya, Sevel telah terbukti gagal mengelola perubahan, persis seperti induk usaha mereka gagal mengelola bisnis Fuji Film di Indonesia yang telah dilibas zaman.

Baca juga artikel terkait 7-ELEVEN atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti