Menuju konten utama

Referendum Aborsi di Irlandia: Harapan Baru Kesetaraan Perempuan

Setelah puluhan tahun hidup dengan regulasi aborsi yang diskriminatif, perempuan Irlandia merayakan kemenangannya lewat referendum. Mereka membungkam kelompok konservatif Gereja Katolik.

Referendum Aborsi di Irlandia: Harapan Baru Kesetaraan Perempuan
Reaksi warga Irlandia pendukung kampanye "Yes" ketika hasil referendum Amandemen ke-8 Konstitusi 1983 Irlandia dibacakan, hasil referendum tersebut menyatakan larangan aborsi dicabut (26/5/18). AP Photo/Peter Morrison

tirto.id - Irlandia mengambil keputusan penting dengan mencabut larangan aborsi secara resmi pada Sabtu (26/5) kemarin. Hasil tersebut merupakan puncak dari rangkaian referendum undang-undang aborsi yang sudah diwacanakan sejak Maret silam.

Sehari sebelumnya, Jumat (25/5), masyarakat Irlandia turut serta dalam pemungutan suara, menentukan apakah larangan aborsi yang termaktub dalam Amandemen ke-8 Konstitusi 1983 dicabut atau tetap diterapkan. Hasilnya, seperti diwartakan BBC, 66,4% memilih “ya” dan 33,6% “tidak.”

Keputusan menganulir larangan aborsi menyusul keputusan krusial lainnya yang dalam tiga tahun terakhir bermunculan, misalnya dukungan terhadap pernikahan sesama jenis.

“Apa yang telah kita saksikan hari ini benar-benar puncak dari perjuangan kita selama 10 atau 20 tahun terakhir,” ujar Perdana Menteri Irlandia, Leo Varadkar. Ia menambahkan referendum aborsi adalah “ajang latihan terhebat dalam demokrasi” sekaligus menunjukkan “perempuan dapat membuat keputusan yang tepat mengenai perawatan kesehatan mereka sendiri.”

Dengan gugurnya aturan lama, maka pemerintah Irlandia punya kewajiban untuk memperkenalkan undang-undang baru di mana aborsi dapat dilaksanakan dalam 12 minggu pertama kehamilan serta maksimal 24 minggu jika sang ibu masuk kategori keadaan gawat darurat.

Meski dirayakan, kemenangan referendum ini tetap memantik penolakan dari kalangan Gereja Katolik. Uskup Elphin Kevin Doran, misalnya, menyebut mereka yang memilih “ya” sebagai “orang-orang berdosa.” Sedangkan Uskup Agung Eamon Martin menegaskan pilihan melegalkan aborsi sama dengan “melenyapkan hak untuk hidup mereka yang belum dilahirkan.”

Bagaimanapun juga, kelompok Gereja Katolik hanya bisa melontarkan penolakan. The New York Times mencatat, pengaruh gereja telah berkurang dalam beberapa tahun terakhir dengan kemunculan skandal memalukan seperti pendeta pedofil hingga perbudakan ribuan perempuan di sebuah binatu bernama Magdalena pada pertengahan 1990an.

Di lain sisi, ‘kemenangan’ masyarakat Irlandia ini juga mendorong diadakannya referendum aborsi serupa di Irlandia Utara. Perdana Menteri Inggris, Theresa May, diminta untuk mereformasi hukum Irlandia Utara yang masih menempatkan aborsi pada tindakan ilegal.

Karena dilarang, sekitar 724 perempuan Irlandia Utara, menurut catatan Departemen Kesehatan Inggris, terbang ke Inggris atau Wales untuk melakukan aborsi pada 2016.

“Pemerintah harus bertindak untuk memastikan perempuan di Irlandia Utara memiliki hak yang sama seperti perempuan di seluruh Inggris,” ujar Dawn Butler, anggota parlemen dari Partai Buruh, lewat akun Twitter-nya, dikutip CNN.

Namun, pemerintah Inggris menolak intervensi. May menyatakan bahwa “rakyat Irlandia Utara berhak atas proses mereka sendiri.” Sedangkan Arlene Foster, pemimpin Partai Uni Demokrat Irlandia Utara (DUP), menegaskan “referendum Irlandia tidak berdampak pada hukum Irlandia Utara.”

“DUP adalah partai pro-life [anti-aborsi] dan kami akan terus mengartikulasikan posisi kami. Ini [aborsi] adalah masalah yang sangat sensitif dan bukan hal yang malah membuat orang-orang turun ke jalan untuk merayakannya,” sindirnya.

Kriminalisasi Aborsi

“Sekarang aku dapat melakukan pekerjaanku tanpa harus takut masuk penjara.”

Ungkapan tersebut keluar dari Grainne McDermott, dokter yang bekerja di salah satu rumah sakit di Dublin. Apa yang diungkapkan McDermott seperti merangkum fakta bahwa di Irlandia, praktik aborsi yang melibatkan dokter dan pasien dapat membuat mereka dipidana. Lagi-lagi, dalam kasus Irlandia, perempuan menjadi pihak yang dirugikan.

Larangan aborsi di Irlandia diatur melalui pelbagai regulasi. Mulai dari Offences Against the Person Act (1816) yang bertahan sampai kemerdekaan Irlandia (1919), referendum Amandemen Delapan Konstitusi 1983 yang menyatakan bahwa “hak mereka yang belum lahir sama dengan hak ibu,” sampai Protection of Life During Pregnancy Act (2013) yang menegaskan aborsi boleh dilakukan asal “tidak membahayakan nyawa bersangkutan.” Intinya, dari semua peraturan yang muncul, perempuan Irlandia dilarang untuk aborsi. Titik.

Aturan yang dibuat dengan dasar melindungi hak hidup manusia tersebut rupanya justru mengebiri hak-hak perempuan dan mengkriminalisasi praktisi aborsi (dokter dan tenaga medis lainnya).

Beberapa indikatornya, seperti dicatat Amnesty International, adalah perempuan Irlandia yang melakukan aborsi secara ilegal bisa menghadapi hukuman 14 tahun penjara. Lalu, perempuan yang hamil akibat perkosaan tidak boleh melakukan aborsi selama kehamilannya tidak membahayakan nyawa mereka. Sementara dari sisi petugas medis juga setali tiga uang. Dokter yang membantu perempuan untuk aborsi bakal dihukum keras, dijatuhi denda, serta ditutup praktiknya.

Walhasil, aturan diskriminatif itu menimbulkan konsekuensi buruk bagi perempuan. Masih menurut laporan Amnesty International, setiap harinya, sekitar 10 perempuan Irlandia pergi ke Inggris untuk melakukan aborsi. Jika ditotal dalam setahun, jumlahnya bisa mencapai ribuan. Negara yang dituju tak cuma Inggris tapi negara lain di Eropa yang melegalkan aborsi. Alasan mereka sama: kabur karena diperlakukan layaknya penjahat di negeri sendiri gara-gara niat aborsi.

Masalah belum selesai. Dalam perjalanan ke luar negeri, para perempuan Irlandia kerap menghadapi trauma, stigma, serta penghinaan atas kondisi mereka. Belum lagi mereka juga seringkali harus kesakitan akibat jarak tempuh yang terlalu jauh.

Korban yang paling diingat tentu perempuan berdarah India bernama Savita Halappanavar. Enam tahun yang lalu, Halappanavar meminta pihak rumah sakit di Galway mengaborsi janinnya. Kala itu, Halappanavar menderita sakit punggung parah dan mengalami keguguran. Satu-satunya cara untuk selamat adalah aborsi.

Akan tetapi, permintaan Halappanavar ditolak rumah sakit. Alasannya, petugas medis masih mendengar detak jantung janin di dalam perut Halappanavar. Penolakan tersebut berujung tragis; nyawa Halappanavar tak terselamatkan.

Kematian Halappanavar menimbulkan duka mendalam di Irlandia. Tak lama setelahnya, sekitar 2.000 demonstran berkumpul di luar parlemen Irlandia di Dublin menyerukan pemerintah Irlandia untuk segera mereformasi undang-undang aborsi.

Jessica Valenti dalam tulisannya di The Guardian menyatakan bahwa hak aborsi merupakan hal mendasar bagi kesetaraan perempuan dan bukan sebatas persoalan privasi semata. Perempuan melakukan aborsi karena ingin mencari serta menjalani kehidupan sesuai dengan hak, cara, dan tujuan mereka masing-masing.

Infografik Referendum Aborsi di irlandia

Indonesia Masih Diskriminatif

Persoalan aborsi di Indonesia, baik dari segi hukum maupun sosial, masih dianggap perilaku jahat, bengis, dan negatif. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) menyebut setiap orang dilarang melakukan aborsi. Aborsi hanya boleh dilakukan apabila ada kondisi medis yang mengancam nyawa serta kehamilan akibat perkosaan.

Siapapun yang melanggar aturan, dalam hal ini tetap melakukan aborsi secara ilegal, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 194 UU Kesehatan). Sanksi untuk pelaku aborsi juga dimuat dalam KUHP Pidana. Pasal 349, misalnya, turut menjerat petugas medis (dokter, bidan) yang membantu proses aborsi.

Kondisi makin runyam tatkala, pada 2014, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (PP 61/2014). Aturan ini menyatakan aborsi bagi kehamilan akibat perkosaan dapat dilakukan jika usia kehamilan sudah mencapai 40 hari semenjak terakhir kali haid (Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP 61/2014).

Tak berhenti sampai situ saja. Dalam Pasal 34 ayat (2) dijelaskan bahwa kehamilan akibat perkosaan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berisikan usia janin serta keterangan penyidik, psikolog, dan ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.

Yulianti Muthmainnah dalam “Membincangkan Perempuan, Aborsi, dan Agama” menegaskan, keberadaan PP berpotensi menghilangkan jaminan kepastian hukum serta pelanggaran hak perempuan yang hendak melakukan aborsi. Muthmainnah menambahkan, seharusnya visum et repertum sudah cukup untuk membuktikan bahwa perempuan bersangkutan merupakan korban perkosaan tanpa harus lagi memiliki surat keterangan dari penyidik yang bisa jadi malah mengulur waktu sementara di saat bersamaan, janin kian tumbuh dan aborsi hanya bisa dilakukan dengan syarat usia kehamilan di bawah enam minggu.

“Setelah membaca PP ini saya justru ingin mengajukan pertanyaan siapakah pemiliki rahim sesungguhnya? Pernahkah kita bertanya langsung pada sang pemilik rahim, jika dalam kondisi darurat, membahayakan nyawanya apakah ia akan meneruskan kehamilannya atau tidak? Atau pernahkah kita memposisikan, membayangkan diri atau keluarga kita sebagai perempuan korban perkosaan; trauma, stres, berkeinginan mati, tetapi justru di(ter)paksa hamil dari laki-laki yang ia benci,” tulisnya.

Amanat UUD Negara RI 1945 dengan tegas menyebutkan, negara bertanggung jawab memberi layanan kesehatan memadai, hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, serta hak atas kepastian hukum dan keadilan bagi setiap warga negara, termasuk perempuan. Dengan landasan hukum seperti itu, sudah saatnya pemerintah tak lagi menempatkan perempuan yang hendak aborsi dalam posisi yang terpojokkan.

Baca juga artikel terkait ABORSI atau tulisan lainnya dari M Faisal

tirto.id - Hukum
Penulis: M Faisal
Editor: Windu Jusuf