Menuju konten utama

Ratusan Ribu Orang Dukung Petisi Proses Hukum Buni Yani

Petisi yang berisi permintaan agar Buni Yani diproses hukum pada change.org telah ditandatangani oleh lebih dari 100 ribu orang. Ia dianggap telah mengedit transkrip video Ahok yang memancing demo 4 November lalu.

Ratusan Ribu Orang Dukung Petisi Proses Hukum Buni Yani
Lebih dari 100 ribu orang telah menandatangani petisi pada change.org agar Buni Yani diproses hukum. [Foto/Change.org]

tirto.id - Lebih dari 100 ribu orang telah menandatangani petisi pada change.org agar Buni Yani diproses hukum. Ia dianggap sebagai provokator karena telah mengedit rekaman video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait petikan salah satu ayat suci Al Quran, yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam. Hal tersebut memicu kemarahan publik sehingga memunculkan demo besar-besaran pada 4 November lalu.

Setidaknya ada beberapa poin penting dalam petisi tersebut yang dijadikan dasar agar Buni Yani diproses hukum. Poin pertama adalah, Buni Yani telah melakukan pembohongan terhadap mayoritas agama Islam dengan transkrip video editan yang tidak benar dengan maksud untuk menuduh Petahana atas tindakan penistaan agama yang dapat dikenakan Undang-Undang ITE dengan delik aduan penipuan.

Pembohongan yang dimaksud, disertai dengan judul bombastis dari tautan yang dibagikannya yaitu kalimat pertanyaan "PENISTAAN AGAMA?" menggiring opini yang mengarah pada tuduhan bahwa Calon Petahana Gubernur DKI adalah tersangka penista agama. Hal ini dilakukan tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang seharusnya lebih dulu dijalankan sebelum jatuhnya tuduhan.

Poin berikutnya adalah tindakan yang bersangkutan juga menimbulkan efek provokasi yang berakibat terhadap bangkitnya kemarahan mayoritas Muslim, dan dapat dikategorikan sebagai upaya mengganggu stabilitas pemerintahan dan keamanan dalam negeri. Tindakan yang bersangkutan dianggap telah menimbulkan rasa ketidaknyamanan bagi penduduk Indonesia.

Sebelumnya, Buni juga telah dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), terkait penyebaran rekaman video Ahok yang sudah diedit tersebut.

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor. Itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral, dan kemudian menyulut kemarahan publik," tutur Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar seperti dikutip Antara, Sabtu (5/11/2016).

Dalam sebuah program talkshow yang disiarkan satu stasiun televisi swasta, Buni Yani juga telah mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai".

Ia mengakui ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Bahkan, Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri), sementara itu laporan terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Kegiatan pemeriksaan Buni Yani di mana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya nanti bisa didalami lagi, yang jelas prosesnya masih berjalan," demikian Boy Rafli.

Baca juga artikel terkait DEMO 4 NOVEMBER atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora