Menuju konten utama

Ratusan Petak Tanah di Banten Terkait Korupsi ASABRI Disita

Jaksa memburu aset-aset milik Benny Tjokrosaputro tersangka korupsi PT ASABRI.

Ratusan Petak Tanah di Banten Terkait Korupsi ASABRI Disita
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jaksa memasang tanda penyitaan terhadap 542 bidang tanah di Provinsi Banten terkait barang bukti pelaku korupsi PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro (BTS).

"Pemasangan tanda penyitaan barang bukti kali ini adalah aset milik tersangka atau yang terkait tersangka BTS," kata Leonard, Jumat (9/4/2021).

Leonard menjelaskan, pemasangan tanda penyitaan barang bukti tersebut dilakukan sejak Kamis (8/4) terhadap 410 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi di Lebak, Banten.

"Setelah dipasang tanda penyitaan, selanjutnya status barang bukti tersebut dititipkan kepada kepala kecamatan," katanya.

Sebelumnya, jaksa juga menandai tanah diduga milik Bentjok 132 bidang tanah dengan luas seluruhnya 220.000 m2 atas nama PT Batu Kuda (RIMO) di Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

"Masih aset milik tersangka atau yang terkait dengan tersangka BTS," ujarnya.

Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Selain Bentjok, ada delapan tersangka lainnya.

Jaksa terus memburu aset milik Bentjok yang juga di Bogor hingga Sukoharjo. Aset yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk dihitung sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali