Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Sebut Kesaksian Rocky Gerung & Tompi Tidak Penting

Ratna mengatakan bahwa kesaksian Rocky dan Tompi memang benar, tapi menurutnya tidak penting karena yang disangkakan ke Ratna ialah keonaran. Ratna menilai hal itu tidak ada hubungan dengan Rocky dan Tompi.

Ratna Sarumpaet Sebut Kesaksian Rocky Gerung & Tompi Tidak Penting
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Rocky Gerung dan Teuku Adifitrian alias Tompi menjadi saksi dalam persidangan hari ini. Ratna berpendapat bahwa kesaksian mereka tidak penting.

“Kesaksian mereka benar, tapi tidak penting karena yang disangkakan ke saya ialah keonaran. Tidak ada hubungan dengan mereka,” kata Ratna di Polda Metro Jaya usai sidang.

Ratna justru mengatakan bahwa ia kasihan kepada Rocky dan Tompi lantaran seolah-olah dipaksa hadir dalam persidangan untuk sesuatu yang tidak relevan dengan mereka.

Di lokasi sidang, Rocky mengaku tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali di pekan sebelumnya untuk bersaksi karena sedang berada di luar Jakarta.

Ia pun enggan menjawab saat dikonfirmasi soal namanya yang muncul dalam dakwaan Ratna.

Rocky meminta wartawan melihat kembali dokumen karena sudah pernah ditanyakan setengah tahun lalu.

"ini pertanyaan enam bulan lalu diajukan lagi. Lihat saja file-nya. Saya sudah pernah jawab, yang sudah pernah dijawab tidak perlu dijawab lagi," kata dia.

Sementara itu, Tompi yang turut hadir menilai dirinya bisa memberikan keterangan tanpa persetujuan asosiasi dokter.

“Tidak (perlu persetujuan) karena bukan saksi ahli, kalau saksi ahli baru minta izin ke perhimpunan," ujar Tompi.

Pada kasus penyebaran hoaks ini Ratna dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari