Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polisi

Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polisi
Ratna Sarumpaet tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Ratna Sarumpaet resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya mulai malam ini, Jumat (5/10/2018). Ratna sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian ditemukan bukti petunjuk, keterangan saksi, keterangan tersangka, kami tetapkan RS menjadi tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Mulai malam ini, lanjut Argo, penyidik menahan Ratna selama 20 hari. Alasan penahanan yakni agar ia tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti.

Surat perintah penahanan Ratna bernomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditandatangani oleh tersangka. Namun, Argo belum mau merinci hasil pemeriksaan. “Untuk keterangan yang bersangkutan, kita tidak merinci,” ucap dia.

Diketahui, Farhat Abbas merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ratna ke Bareskrim Polri pada 3 Oktober lalu, karena ia menduga perempuan berusia 70 tahun tersebut menyebarkan berita bohong.

Ratna disangkakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemarin malam, Ratna dicokok kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ketika ia hendak pergi menuju Chili dengan dalih ingin menghadiri acara seminar kebudayaan.

Ia mengaku telah berada di dalam pesawat Turkish Airlines. "Barusan (ditangkap). Saya sudah di dalam pesawat kemudian ada beberapa polisi, masuk. Saya langsung dibawa keluar," ujar Ratna kepada Tirto, Kamis (4/10/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto