Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Pose Salam Dua Jari & Bawa Buku Saat Sidang Eksepsi

Saat sidang pembacaan eksepsi kasus hoaks, Ratna Sarumpaet terlihat membawa buku dan alat tulis dan berpose salam dua jari.

Ratna Sarumpaet Pose Salam Dua Jari & Bawa Buku Saat Sidang Eksepsi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengangkat tangan seusai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Aktivis Ratna Sarumpaet terlihat berbeda dibandingkan persidangan pekan lalu. Saat sidang pembacaan eksepsi, Ratna yang mengenakan kerudung merah dan baju hitam terlihat membawa buku dan alat tulis.

Buku tersebut dipegangnya hingga selesai sidang, bahkan hingga meninggalkan ruang sidang. Ia pun tetap memegang buku meski berpose salam dua jari Prabowo-Sandi.

Usai persidangan, Ratna enggan merinci isi buku yang dibawanya dalam persidangan. Ia hanya mengaku membawa buku untuk mencatat.

"Kamu mau tahu aja. Masa enggak boleh punya catatan," kata Ratna usai persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Ratna pun sempat berkomentar tentang penolakan pengalihan penahanan serta kesehatannya. Ibunda artis Atiqah Hasiholan ini pun sempat menyindir ujaran seorang petugas saat berusaha membawanya kembali ke mobil.

"Misi ya ibunya sudah tua," ujar petugas saat meminta awak media memberikan jalan agar Ratna bisa ke mobil.

"Tuh kan gue ditua-tuain," kelakar Ratna.

Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa telah menyebar berita bohong dan keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa dirinya dipukuli. Padahal, Ratna justru menjalani operasi kesehatan.

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri