Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Mengaku Tak Buat Skenario Untuk Berbohong

Ratna mengaku cerita soal kebohongan itu baru terpikir saat pulang ke rumah usai operasi.

Ratna Sarumpaet Mengaku Tak Buat Skenario Untuk Berbohong
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Terdakwa kasus keonaran Ratna Sarumpaet menceritakan awal ketika ia berbohong dipukuli di Bandung. Ratna mengaku cerita itu baru terpikir saat pulang ke rumah usai operasi.

Akibat hasil operasi berbeda dengan harapan, Ratna pun mengirimkan foto mukanya pertama kali kepada Rubangi, staf Ratna. Cerita kepada Rubangi pun tidak ada skenario untuk berbohong.

"Itu pemikiran seketika. Gak pernah bikin skenario," kata Ratna saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Ratna pun mengaku tidak berpikir panjang memilih penganiayaan sebagai cerita. Ia hanya berpikir kalau kondisi wajah rusak bisa menggunakan dalih penganiayaan. Ia pun bingung bisa memutuskan alasan penganiayaan.

"Ya saya enggak tahu apa sebab saya memutuskan kenapa saya harus cari alasan," kata Ratna sambil geleng.

Ratna mengatakan cerita kebohongan kemudian disampaikan kepada dua staf lain seusai menyampaikan kepada Rubangi. Kedua anak Ratna, Iqbal dan Ibrahim pun disebut ikut mendengar cerita pemukulan Ratna.

Kala itu, Ratna pun memilih tidak mau bercerita kepada anaknya yang lain, termasuk Atika karena takut.

"Mungkin karena saya enggak siap. Enggak siap karena lebih banyak orang yang mendorong untuk melapor," kata Ratna.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat menyatakan menjadi korban pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Ratna pun ngotot menceritakan kepada tokoh-tokoh nasional demi mendapat perhatian, termasuk Capres 02 Prabowo Subianto, tetapi tidak terbuka hingga dalam sebuah konferensi pers mengaku berbohong.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi