Menuju konten utama
Sidang Kasus Hoaks Ratna

Ratna Sarumpaet: Kesaksian Rocky Gerung & Tompi Tidak Diperlukan

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, menilai Rocky Gerung dan Teuku Adifirian alias Tompi tidak perlu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus hoaks.

Ratna Sarumpaet: Kesaksian Rocky Gerung & Tompi Tidak Diperlukan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan hari ini, Selasa (23/4/2019). Kali ini Rocky Gerung dan Teuku Adifirian alias Tompi akan bersaksi dalam perkara tersebut.

Ratna menilai kedua saksi tersebut tidak perlu hadir. “Sebenarnya tidak perlu, saya sudah mengakui (kebohongan) dan sudah selesai. Jadi buat apa dibuktikan lagi?” ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).

Ia berpendapat menghadirkan Rocky dan Tompi memperlambat proses persidangan, ia berharap majelis hakim berfokus kepada inti masalah yakni perkara penyeberangan hoaks.

“Menurut logika saya, ini seolah memperpanjang saja [masa sidang]. Kasusnya keonaran, kenapa tidak langsung ke situ saja. Saya berharap segera dibebaskan,” sambung Ratna.

Sementara itu, jaksa kasus Ratna, Daroe Tri Sadono membenarkan saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya dua orang. Ia berharap para saksi bisa memenuhi panggilan jaksa.

Rocky dan Tompi tidak hadir dalam dua pemanggilan bersaksi, kealpaan mereka tanpa konfirmasi kehadiran. “Diharapkan masing-masing bisa hadir," ucap Daroe.

Ia menambahkan jaksa belum fokus ihwal pemeriksaan ahli dan pemeriksaan ahli dilakukan usai saksi fakta rampung.

Nama Rocky disebut berperan penting dalam kasus penyebaran hoaks Ratna. Dalam dakwaan Ratna, nama mantan dosen Universitas Indonesia itu disebut sebagai salah satu pihak yang menjadi tempat curhat Ratna perihal pengeroyokan perempuan itu di Bandung.

Demi meyakinkan kebohongan itu, Ratna pun disebut mengirimkan foto wajah lebamnya kepada Rocky.

“Terdakwa mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung melalui WhatsApp dengan pesan: '21 September 2018 jam 18.50 WIB area bandara Bandung' dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: 'Not For Public'," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).

Rocky pun sempat merespons aksi dugaan pemukulan terhadap Ratna. Lewat akun @RockyGerung, ia membuat status: "Tak cukup memfitnah? Tak puas memaki? Akhirnya kalian memakai tinju. Sungguh dangkal dan tetap dungu".

Sementara itu, pemanggilan Tompi dalam kapasitas sebagai dokter bedah plastik. Meski nama dia tidak masuk dalam dakwaan, Tompi sempat menyinggung tentang wajah Ratna pada 2 Oktober 2018 lalu.

Akibat penyebaran hoaks ini, Ratna dijerat pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri