Menuju konten utama
Sidang Dugaan Kasus Hoaks:

Ratna Sarumpaet Ingin Hakim Segera Putuskan Perkaranya di Sidang

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet berharap di sidang lanjutan kali ini, hakim di PN Jakarta Selatan segera bisa memutuskan perkaranya.

Ratna Sarumpaet Ingin Hakim Segera Putuskan Perkaranya di Sidang
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet berharap, di sidang lanjutannya kali ini hakim ketua PN Jakarta Selatan bisa dengan segera memutuskan perkaranya.

“Pastilah segera diputuskan (perkara), tapi saya ikuti saja (keputusan hakim). Lebaran di mana saja sama,” kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Selain itu, Ratna pun berkeinginan agar kesaksian para saksi dalam sidang hari ini dapat meringankan dirinya.

“Harapannya meringankan, kenapa saya hadirkan (saksi kalau) tidak meringankan,” sambungnya.

Persidangan kali ini masih bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Ratna akan menghadirkan dua ahli dan satu saksi.

"Sebanyak tiga orang yakni dua ahli dan satu orang saksi dalam sidang," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019) malam.

Insank tidak merinci nama-nama yang dihadirkan dalam persidangan. Tapi ia memastikan bahwa dua ahli yang dihadirkan merupakan ahli pidana dan ahli ITE.

Ratna menjadi terdakwa lantaran ia menyebarkan informasi hoaks ihwal penganiayaan dirinya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Ia pun mengaku tidak pernah ada peristiwa penganiayaan yang menyebabkan wajahnya lebam.

"Kali ini saya pencipta hoaks terbaik, menghebohkan semuanya," ujar Ratna di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Lebam di wajahnya itu karena dia mendatangi Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, untuk menyedot lemak di pipi kanannya.

Pernyataan ini sekaligus membenarkan dugaan bahwa foto wajah Ratna yang tersebar bukan karena dikeroyok, tapi hasil operasi.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait SIDANG RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno