Menuju konten utama
Sidang Dugaan Kasus Hoaks

Ratna Sarumpaet akan Hadirkan Fahri Hamzah Sebagai Saksi di Sidang

Ratna Sarumpaet mengakui Fahri Hamzah akan hadir dalam persidangan kasus hoas yang sedang dihadapinya.

Ratna Sarumpaet akan Hadirkan Fahri Hamzah Sebagai Saksi di Sidang
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Terdakwa Ratna Sarumpaet akan menghadirkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidangnya. Fahri akan menjadi saksi meringankan Ratna dalam perkara kasus hoaks. Pihak Ratna pun mengklaim Fahri hadir atas keinginan sendiri.

Di saat istirahat sidang, Ratna mengaku Fahri akan hadir dalam persidangannya. Ia menyebut Fahri hadir jika masih ada di atas tanggal 6 Mei 2019.

"Insyaallah kalau di atas tanggal 6 dia bisa," kata Ratna di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Ratna menyebutkan, selain Fahri, ada satu stafnya yang akan hadir dalam persidangan. Tapi, khusus Fahri, Ratna menyebutkan kalau kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu hadir karena inisiatifnya.

"Atas permintaan dia. Dia menawarkan diri," ucap Ratna.

Sebelumnya, pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengaku memang akan menghadirkan saksi fakta setidaknya 2 orang dan 4 ahli. Ia pun tidak memungkiri kemungkinan mereka menghadirkan Fahri sebagai saksi meringankan.

"Kemungkinan iya, tapi untuk terakhir ini kita belum koordinasi lagi kelanjutannya," kata Insank di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Insank mengatakan, kehadiran Fahri penting dalam rangka menjelaskan isi dakwaan. Sebab dalam dakwaan disebutkan ada Pertemuan di Menteng dan Fahri berkepentingan untuk hadir.

"Di dalam dakwaan jaksa menguraikan ada kumpul-kumpul beberapa orang di Menteng. Fahri Hamzah hadir di Menteng itu, makanya sangat sinkron keterangan Fahri Hamzah nantinya," ujar Insank.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno