Menuju konten utama

Ratifikasi Konvensi Pengelolaan Air Ballast Bakal Diimplementasikan

Pemerintah segera meratifikasi serta mengimplementasikan sistem anti fouling dan pengelolaan air ballast di Indonesia.

Ratifikasi Konvensi Pengelolaan Air Ballast Bakal Diimplementasikan
Logo Kemenhub. FOTO/http://dephub.go.id/

tirto.id - Direktur Perkapalan dan Kelautan Kementerian Perhubungan, Capt. Sudiono mengatakan, pemerintah perlu segera mengimplementasikan Konvensi Pengelolaan Air Ballast dan ratifikasi sistem Anti Fouling.

Sebab, Indonesia telah menyepakati terbentuknya National Task Force dalam forum Marine Environment Protection of South East Asia Seas (MEPSEAS). Selain Indonesia, ada pula negara Asia Tenggara lainnya seperti Filipina, Kamboja, Myanmar, Thailand dan Vietnam.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam 1st High Level Regional Meeting MEPSEAS yang diselenggarakan pada 25 -27 Juni 2018 di Bali.

Selain pembentukan task force, forum tersebut juga menominasikan National Training Institute sebagai wadah pelatihan yang menyelenggarakan program-program pelatihan, training dan workshop di dalam kerangka MEPSEAS Project.

"Di Indonesia, pemerintah mengusulkan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) sebagai National Training Institute yang bakal melaksanakan program-program pelatihan MEPSEAS project, khususnya untuk implementasi 2 konvensi yaitu Ballast Water Management dan Anti Fouling System," kata Sudiono di STIP, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).

Sejak ratifikasi Konvensi Sistem Anti Fouling 2014 dan konvensi Pengelolaan Air Ballast masing-masing pada 2014 dan 2015, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan pelaksana. Tetapi, kata Sudiono, peraturan tersebut belum diterapkan secara efektif.

"Melalui keterlibatan aktif dalam Proyek Perlindungan Lingkungan Laut Asia Tenggara atau MEPSEAS ini, maka implementasi konvensi bisa diratifikasi secara penuh dan efektif," ujarnya.

Pada bulan Mei 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah mengirimkan empat orang perwakilan untuk mengikuti training terkait Legal, Policy and Internal Reform (LPIR) dua konvensi tersebut di Singapura.

"Harapannya nanti empat orang ini akan jadi trainer di sekolah-sekolah pelayaran dan bisa melakukan sosialisasi terkait aturan yang ditetapkan ke pengguna jasa, asosiasi dan stakeholder pelayaran," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub Umiyatun Hayati Triastuti mengatakan, ada dua konsultan asing yang bakal menjadi fasilitator pelatihan soal implementasi aturan Air Ballas.

Dua orang tersebut bakal menyosialisasikan pokok-pokok ketentuan yang telah diratifikasi serta kompetensi apa saja yang perlu dimiliki oleh para operator serta regulator perhubungan laut.

"Bagaimana action plan bisa dibentuk dalam training ini supaya nanti diterapkan Supaya nanti yang ikut training ini bisa paham. Dan waktu nanti mengimplementasikan sudah ada contoh-contohnya dari berbagai negara," ujar Umiyatun di STIP, Jakarta Utara, Senin (28/7/2019).

Konvensi IMO tentang air ballas merupakan tata cara pengelolaan air ballas mengingat tanki dan kandungan air tersebut mengandung bahan kimia atau polutan yang berbahaya jika terbawa oleh kapal asing hingga ke perairan Indonesia.

Baca juga artikel terkait AIR BALLAST atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno