Menuju konten utama

Rasio Pembiayaan Bermasalah Juli 2020 Naik Jadi 5,5 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka tersebut naik dari Juni 2020 yakni 5,2 persen.

Rasio Pembiayaan Bermasalah Juli 2020 Naik Jadi 5,5 Persen
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat peluncuran Digital Kredit UMKM yang diselenggarakan oleh HIMBARA dan eCommerce di Jakarta, Jumat (17/7/2020). ANTARA FOTO/Humas OJK/pras.

tirto.id - Rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) Juli 2020 terus mengalami peningkatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi teranyar berada di angka 5,5 persen, naik dari Juni 2020 5,2 persen.

“Ada sedikit peningkatan dan rasio NPF 5,5 Persen,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2020).

OJK mencatat hampir seluruh sektor mencatatkan kenaikan NPF. NPF sektor yang naik paling tinggi adalah transportasi dan pergudangan di angka 11,3 persen. Di posisi kedua adalah industri pertambangan di angka 7,7 persen.

Sejalan dengan meningkatnya pembiayaan bermasalah, restrukturisasinya juga terus naik. Per 26 Agustus 2020 misalnya restrukturisasi perusahaan pembiayaan naik menjadi Rp176,33 triliun dari posisi 28 Juli 2020 Rp151,01 triliun.

Meski mengalami kenaikan NPF, OJK juga mencatat kalau indikator rasio pembiayaan terhadap modal atau gearing ratio tercatat terus menurun. Gearing ratio mengukur seberapa besar pinjaman yang bisa disalurkan berbanding modal suatu perusahaan pembiayaan dan saat ini dibatasi 10 kali lipat dari modal.

Per Juli 2020 gearing ratio tercatat terus turun dengan angka terakhir 2,47 kali. Angka ini menurun dari Juni 2020 2,48 kali.

Penurunan gearing ratio tak terelakan seiring turunnya pertumbuhan kredit pembiayaan. Jumlah piutang pembiayaan per Juli 2020 terus turun hingga pertumbuhannya mencapai posisi minus 10,3 persen. Angka ini lebih buruk dari Juni 2020 yang sudah turun dengan minus 7,3 persen.

Perlambatan kinerja pembiayaan ini disebabkan oleh perekonomian yang belum sepenuhnya pulih sehingga berimbas pada permintaan. Di sisi lain fasilitas pembiayaan disalurkan dengan lebih berhati-hati apalagi di tengah ketidakpastian pandemi COVID-19 yang belum berakhir.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN OJK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan