Menuju konten utama

Rapuhnya Pleidoi Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

Pembelaan tim hukum terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan rapuh. Misalnya soal penyebab kerusakan mata.

Rapuhnya Pleidoi Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - "Kerusakan mata korban bukan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan Rahmat Kadir Maulette, melainkan oleh sebab yang lainnya, yaitu penanganan yang tidak sesuai atau tidak benar. Sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak kooperatif."

Begitu salah satu penggalan pembelaan tim hukum dua terdakwa penyiram air keras penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Maulette dan Ronny Bugis, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020) lalu. Menurut mereka, air aki tidak mengakibatkan luka berat.

Di depan majelis hakim, tim hukum yang terdiri dari Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan sembilan orang lain--seluruhnya dari Divisi Hukum Mabes Polri--menggunakan hasil visum et repertum bernomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang terbit pada 24 April 2017 atau 13 hari setelah kejadian penyiraman sebagai acuan.

Visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik untuk kepentingan peradilan. Visum yang dipakai itu dikeluarkan RS Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Menurut tim pembela terdakwa, salah satu bagian visum menyebutkan penanganan medis yang tepat bisa menyelesaikan dampak yang timbul dari penyiraman. Untuk memperkuat klaim, mereka menggunakan keterangan saksi lain yakni Dokter Yefta Moenadjat, Dokter Sengdy Chandra Chauhari, dan Dokter Johan A. Hutauruk yang melakukan perawatan terhadap saksi korban.

Tapi menurut Novel penanganan terhadapnya sudah maksimal, sebab jika tidak "kedua mata saya seharusnya buta." "Alhamdulillah satu masih bisa walaupun terbatas dan yang satunya, sebelah kiri, sudah diupayakan tapi tidak tertolong juga," katanya kepada reporter Tirto. Kornea mata kiri Novel saat ini divonis tak berfungsi 100 persen, sedangkan fungsi mata kanan berkurang 50 persen.

Novel juga menyanggah pernyataan "penanganan yang tidak sesuai atau tidak benar" dengan menegaskan kalau salah satu dokter yang menanganinya "dalam beberapa rating adalah dokter kornea terbaik di dunia."

Namanya Professor Donald Tan, direktur medis Singapore National Eye Centre. Mengutip Straitstimes, ia termasuk 100 orang paling berpengaruh di dunia dalam bidang oftalmologi oleh sebuah jurnal profesional dari Inggris, The Ophthalmologist. Dokter yang mengambil spesialis oftamologi tidak hanya spesialis mata, tapi juga ahli bedah yang terampil. Tan sendiri telah melakukan 4.000 kali transplantasi kornea.

Tan digambarkan sebagai seorang dokter yang berperan besar dalam "uji miopia, operasi kornea, dan transplantasi," serta "memegang hak paten pada instrumen yang sekarang banyak digunakan dalam transplantasi mata."

Kuasa hukum Novel, M. Isnur, berpendapat isi pleidoi bertentangan dengan temuan penyidik.

"Pembelaan ini sangat tidak berdasar karena bertentangan dengan keterangan penyidik berdasarkan temuan-temuan, laporan-laporan dari rumah sakit baik rumah sakit di Jakarta Eye Center maupun rumah sakit di Singapura," kata Isnur.

Pembelaan tim terdakwa juga bertentangan dengan sejumlah pernyataan para pejabat terkait. Ia menyinggung pernyataan Kapolri saat itu, Tito Karnavian, dan Presiden Joko Widodo. "Sejak awal kapolri menegaskan ini adalah karena air keras (bukan air aki), bahkan Presiden sudah bilang ini perbuatan yang sangat biadab."

"Jadi sebenarnya ini sangat memalukan. Mereka menyalahkan proses penyidikan mereka sendiri," kata Isnur.

Hal ini juga diperkuat dengan hasil temuan Komnas HAM. Isnur bilang jika laporan temuan Komnas HAM dibaca saksama, maka akan didapati kejelasan bahwa mata Novel rusak akibat air keras.

Ia lantas mengatakan pernyataan tim hukum terdakwa bahwa mata Novel rusak karena penanganan yang buruk adalah "bentuk pelecehan dan tidak hormat kepada rumah sakit" yang telah menangani Novel.

Ada beberapa rumah sakit yang merawat Novel. Ia pertama-tama dirawat di RS Mitra Keluarga begitu diserang pada Selasa (11/4/2020) dini hari, kemudian dipindahkan ke Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan intensif pada hari yang sama. Novel lantas diterbangkan ke Singapura sehari kemudian. Perawatan yang serba cepat ini membuat klaim Novel tak kooperatif meragukan.

Ketika itu Jusuf Kalla, masih menjabat Wakil Presiden, mengatakan pengobatan Novel dibantu pemerintah. Juru Bicara Kepresidenan saat itu Johan Budi bahkan menegaskan tim dokter kepresidenan turut serta merawat Novel.

Reporter Tirto telah menghubungi RS Mitra Keluarga Kelapa Gading dan RS Mata Jakarta Eye Center. Namun hingga artikel ini tayang keduanya tidak merespons.

Harus Dibuktikan

Ketua Program Studi Magister Ilmu Forensik Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Ahmad Yudianto mengatakan pernyataan para pembela terdakwa bahwa Novel tidak dirawat dengan layak adalah tudingan yang perlu dirunut melalui rekam medik, dan dibuktikan dalam persidangan.

"Rekam medik tersebut mencatat segalanya tentang pasien serta catatan dokter yang merawat mulai masuk rumah sakit hingga keluar rumah sakit," ujarnya kepada reporter Tirto.

Infografik Jalan Panjang Penganiayaan Novel Baswedan

Infografik Jalan Panjang Penganiayaan Novel Baswedan. tirto.id/Sabit

Terkait visum et repertum yang keluar relatif lama setelah kejadian (hampir dua pekan), Yudianto mengatakan itu semua tergantung permohonan surat visum yang diajukan penyidik. "Tergantung data-data hasil pemeriksaan yang didapat serta lama proses pemeriksaan penunjang, misalnya isolasi dan deteksi serta identifikasi zat kimia yang digunakan."

Namun ia menegaskan bahwa hasilnya tidak dapat dimanipulasi karena dokter yang mengeluarkan visum telah disumpah. "Dalam penutup visum et repertum menyebutkan sumpah dokter," katanya menegaskan.

Yudianto juga menyinggung perkara air aki yang diklaim dipakai untuk menyerang Novel, bukan air keras. Kedua cairan tersebut merupakan zat kimia yang mengandung zat asam dan zat basa. Namun, secara teori, cairan yang mengandung zat basa akan menimbulkan efek rusak lebih parah. "Tetapi pada umumnya air aki lebih banyak atau dominan zat asamnya," katanya.

Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara. Jaksa menganggap keduanya sebenarnya tidak sengaja mencederai Novel. Novel menilai tuntutan ini kelewat rendah. "Ini seperti olok-olok," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino