Menuju konten utama

Rangkuman Materi Ketentuan Shalat Fardhu dalam Islam

Berikut ini rangkuman materi ketentuan shalat fardu dalam Islam yang mesti dicermati setiap muslim

Rangkuman Materi Ketentuan Shalat Fardhu dalam Islam
Ilustrasi Salat. foto/Istockophoto

tirto.id - Rangkuman materi ketentuan shalat fardlu dalam Islam terbagi menjadi 5, yaitu syarat wajib, syarat sah, rukun, sunah-sunah shalat, dan hal-hal yang membatalkannya. Umat Islam yang mencermati seluruh ketentuan sholat fardlu di atas akan mencapai kesempurnaan shalatnya.

Salat fardu merupakan rukun Islam ke-2 setelah mengucapkan kalimat syahadat. Dalam sehari, umat Islam mendirikan ibadah tersebut sebanyak 5 kali: salat Subuh, salat Zuhur, salat Asar, salat Magrib, dan salat Isya.

Hukum pelaksanaan salat fardu adalah fardu ain, wajib, dan harus ditunaikan umat Islam yang telah mukalaf serta tidak beruzur syar’i. Kewajiban salat fardu ini termuat dalam surah Al-Baqarah ayat 43 sebagai berikut:

Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk,” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

Mukalaf adalah orang dewasa yang wajib menjalankan hukum Islam. Sementara itu, uzur syar’i ialah sebuah halangan yang menyebabkan seorang muslim diperbolehkan untuk tidak mendirikan rukun Islam layaknya salat.

Beberapa contoh uzur syar’i yang diperkenankan bagi muslim sehingga mendapatkan keringanan meninggalkan salat fardu, seperti sedang haid hingga sakit parah hingga koma (hilang kesadaran).

Seorang mukalaf yang meninggalkan salat fardu tanpa uzur mendapatkan dosa besar. Allah SWT dalam surah Al-Maun ayat 4-5 berfirman mengenai orang-orang yang berani meninggalkan salat sebagai berikut:

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, [yaitu] orang-orang yang lalai dalam salatnya,” (QS. Al-Maun [107]:4-5).

Ketentuan-ketentuan Shalat Fardu dalam Islam

Ketentuan-ketentuan salat fardu dalam Islam dibagi dalam 5 perkara: syarat wajib, syarat sah, rukun, sunah-sunah, dan hal-hal yang membatalkannya. Setiap ketentuan ibadah tersebut memiliki tujuannya masing-masing.

Berikut ini penjelasan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan salat fardu:

Syarat Wajib Salat Fardu

Syarat wajib salat adalah syarat-syarat yang menyebabkan seseorang dikenai keharusan menunaikan ibadah salat fardu.

Dikutip dari buku Fikih (2020) oleh Mujadi, berikut ini beberapa syarat wajib pelaksanaan ibadah tersebut:

1. Beragama Islam

Setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan untuk menjalankan ibadah salat fardu 5 waktu.

2. Balig (sudah dewasa)

Seorang muslim yang telah balig atau mencapai masa pubertas dikenai keharusan menjalankan ibadah salat fardu 5 waktu sehari.

Beberapa tanda insan telah memasuki akil balig (cukup umur) sebagai berikut:

  • Lazimnya berusia 15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan (kadang kala lebih rendah dari itu)
  • Pernah mimpi basah sehingga keluar sperma, bagi laki-laki yang telah berusia 9 tahun.
  • Perempuan yang telah haid setelah menginjak umur 9 tahun.

3. Berakal sehat

Orang mendapatkan kewajiban salat adalah yang berakal sehat.

Orang yang hilang akalnya seperti mabuk, pingsan, hingga gila, tidak mendapatkan keharusan melaksanakan ibadah tersebut.

Syarat Sah Salat Fardu

Syarat sah salat adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi muslim dalam pelaksanaan salat, sehingga ibadah tersebut menjadi absah secara syariat.

Berikut ini beberapa syarat sah salat fardu dalam Islam:

1. Suci dari hadas kecil dan besar

Orang yang mendirikan salat harus suci dari hadas kecil maupun besar. hadas adalah keadaan tidak suci dalam diri seseorang yang menyebabkan tidak boleh salat, tawaf, dan sebagainya.

Pertama, hadas kecil adalah yang disebabkan kentut, buang air kecil, buang air besar, menyentuh wanita bukan mahram, dan sebagainya. Cara menyucikan hadas kecil adalah dengan berwudu atau tayamum.

Sementara itu, hadas besar adalah hadas yang disebabkan karena haid, nifas, keluar sperma, hingga bersenggama. Cara menyucikan hadas besar adalah dengan mandi wajib atau mandi janabah.

2. Suci badan, pakaian, dan tempat salat dari najis

Seseorang yang mendirikan salat harus terhindar dari najis, baik badan, pakaian, hingga tempat ibadahnya.

Najis adalah hal kotor kasat mata yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT.

Beberapa contoh najis seperti air kencing, darah, hingga kotoran hewan/manusia. Cara membersihkan najis, yakni dibasuh sampai hilang warna, bau, dan materinya.

3. Menutup aurat

Seseorang yang mendirikan salat diharuskan menutup auratnya. Batasan aurat yang digunakan mayoritas umat Islam Indonesia ialah pendapat Mazhab Syafi’i.

Dalam pendapat tersebut, batasan aurat untuk laki-laki, yakni menutup bagian tubuh dari lutut hingga pusar.

Sementara itu, untuk perempuan, auratnya adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan.

4. Mengetahui masuknya waktu salat

Orang yang tidak mengetahui waktu masuknya salat atau salat berdasarkan perkiraan waktu tidak sah ibadah salatnya.

5. Menghadap ke arah kiblat

Kiblat salat umat Islam adalah bangunan Ka'bah di Makkah.

Rukun Shalat Fardlu dalam Islam

Rukun salat adalah setiap perilaku atau perkataan yang harus dipenuhi dalam salat supaya ibadah tersebut sah sesuai syariat. Berikut ini beberapa rukun pelaksanaan salat dalam Islam:

1. Niat

Niat yang menjadi rukun salat ialah ditegaskan dalam hati. Namun, sebagian ulama menyatakan bahwa melafalkan niat adalah sunah untuk ketetapan lisan dan hati secara bersamaan.

2. Berdiri bagi yang mampu

Syariat Islam mengharuskan pelaksanaan salat dengan berdiri. Namun, apabila tidak mampu berdiri, boleh duduk, hingga berbaring.

3. Takbiratulihram

Takbiratulihram adalah mengangkat tangan di awal salat sembari mengucapkan takbir.

4. Membaca surah Al-Fatihah

Membaca Al-Fatihah di setiap rakaat menjadi rukun pelaksanaan salat.

5. Rukuk dengan tumakninah

6. Iktidal

7. Sujud dua kali dengan tumakninah

8. Duduk di antara dua sujud dengan tumakninah

9. Duduk tasyahud akhir

10. Membaca tasyahud akhir

11. Membaca selawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam tasyahud akhir

12. Mengucap salam yang pertama di akhir tasyahud akhir

13. Tertib (berurutan)

Sunah-sunah Shalat Fardlu dalam Islam

Dalam pelaksanaan salat fardlu, terdapat beberapa gerakan atau bacaan sunah yang dapat dipraktikkan.

Perkara tersebut, apabila dilakukan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak berdosa. Beberapa sunah dalam pelaksanaan salat adalah sebagai berikut:

1. Mengangkat tangan ketika takbiratulihram

2. Bersedekap ketika berdiri

3. Membaca doa iftitah setelah takbiratulihram

4. Membaca taawuz sebelum membaca Al-Fatihah dan mengucap “amin” setelahnya

5. Membaca surah Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah

6. Mengangkat kedua tangan ketika akan rukuk, iktidal, dan berdiri setelah tasyahud awal

7. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud

8. Membaca doa qunut dalam salat subuh setelah iktidal

9. Duduk iftirasy (bersimpuh) di antara dua sujud dan tasyahud awal

10. Tawaruk (duduk dengan kaki kiri melintang di bawah kaki kanan, telapak kaki kanan ditegakkan) ketika tasyahud akhir

11. Membaca salam yang kedua sambil menoleh ke kiri

Hal-hal yang Membatalkan Shalat Fardlu dalam Islam

Dalam pelaksanaan salat, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkannya. Berikut ini beberapa hal yang menggagalkan ibadah tersebut:

1. Tidak mengerjakan salat satu rukun salat

2. Berbicara selain bacaan salat dengan sengaja

3. Banyak bergerak selain gerakan salat dengan berturut-turut

4. Hadas kecil atau besar

5. Terkena najis

6. Terbuka auratnya dengan sengaja

7. Makan atau minum

8. Niat keluar (membatalkan) salat

9. Membelakangi kiblat atau tidak menghadap kiblat dengan sengaja

10. Tertawa berlebihan

Baca juga artikel terkait RUKUN SHALAT atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi