Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Rangkuman Materi Infak dan Sedekah dalam Agama Islam

Berikut ini adalah rangkuman materi infak dan sedekah dalam agama Islam, termasuk tata cara melakukannya.

Rangkuman Materi Infak dan Sedekah dalam Agama Islam
Ilustrasi Sedekah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dalam agama Islam, hukum infak dan sedekah adalah sunnah atau dianjurkan pengerjannya. Keduanya adalah ibadah sosial untuk membantu sesama.

Islam tidak hanya mengatur perkara spiritual (hablum minallah), melainkan juga hubungan dengan sesama manusia (hablum minannas). Infak dan sedekah merupakan pejewantahan dari hubungan manusia dengan sesamanya.

Meskipun keduanya adalah istilah yang mirip, sebenarnya infak dan sedekah memiliki sejumlah perbedaan. Infak hanya berkaitan dengan sumbangan harta, mulai dari zakat (hukumnya wajib) hingga hibah (yang hukumnya sunah). Sementara itu, cakupan sedekah lebih luas lagi, tidak sebatas harta.

Materi Infak dalam Agama Islam

Mengutip modul Fikih MI Kelas V (2020), infak Menurut Bahasa Kata infak berasal dari bahasa Arab yaitu”nafaqa” yang berarti membelanjakan atau menafkahkan.

Sedangkan, infak menurut istilah syariat Islam adalah menafkahkan atau membelanjakan sebagian harta benda yang dimiliki di jalan yang diridai Allah SWT.

Dasar atau dalil infak di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis banyak diterangkan tentang infak, karena infak adalah perbuatan yang mulia dan diperintahkan oleh Allah

SWT, seperti dalam Surah Ali Imran ayat 92:

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran [3]: 92).

A. Hukum Infak dan Jenis-Jenisnya

Hukum memberikan infak Allah Swt. menganjurkan agar yang kita berikan kepada orang lain merupakan sesuatu yang baik. Disinilah kunci kebaikan dan kualitas iman seseorang.

Adapun macam-macam hukum infak sebagai berikut:

a. Infak wajib, berarti hukumnya wajib untuk mengeluarkannya seperti:

(1) Membayar zakat

(2) Membayar mahar pengantin

(3) Menafkahi istri

(4) Menafkahi istri yang di talak dan masih dalam waktu iddah

b. Infak sunah, berarti hukumnya sunah untuk mengeluarkannya seperti:

(1) Infak untuk perjuangan di jalan Allah

(2) Infak untuk kepentingan umum

(3) Infak untuk menolong musibah

(4) Dan lain-lain

c. Infak mubah, berarti hukumnya mubah untuk mengeluarkannya seperti:

(1) Hadiah

(2) Hibah

(3) Dan lain-lain

d. Infak Haram, berarti hukumnya haram untuk mengeluarkannya seperti:

(1) Infaknya orang non muslim untuk menghalangi syiar Islam

(2) Infak bukan karena Allah

B. Rukun Infak

Infak harus memenuhi rukun-rukun tertentu yaitu sebagai berikut:

a. Pemberi infak (munfik)

b. Penerima infak (munfik lahu)

c. Barang yang di infakkan

d. Penyerahan (ijab qabul)

C. Syarat Infak

a. Syarat infak untuk munfik:

1) Orang yang memiliki harta berlebih.

2) Ikhlas karena Allah Swt.

3) Tidak menyebut-nyebut infak yang telah diberikan.

4) Tidak menyakiti orang yang menerimanya.

b. Syarat barang yang diinfakan:

1) Harta yang boleh ditasarufkan(dibelanjakan).

2) Terpilih.

3) Harta yang diperjualbelikan.

4) Orang yang sah pemiliknya.

5) Sah menerimanya.

6) Tanpa adanya pengganti.

Materi Sedekah dalam Agama Islam

Kata sedekah berasal dari kata Arab yaitu ”sadaqah” yang berarti pemberian atau derma.

Sedangkan, menurut istilah syariat Islam, sedekah adalah memberikan bantuan atau pertolonga nberupa barang atau harta dan lainnya tanpa mengharap imbalan dari orang lain dan hanya mengharap rida Allah SWT.

Banyak dasar atau dalil dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis yang menerangkan tentang sedekah di antaranya adalah Surah Al-Baqarah ayat 264:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir." (QS. Al-Baqarah [2]: 264).

A. Hukum Sedekah

Hukum sedekah adalah sunah muakad yang berarti sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dan sangat penting. Namun begitu, sedekah pada kondisi tertentu bisa berubah menjadi hukum wajib.

Misalnya ada seorang tua renta sudah tidak bekerja tidak punya anak, saudara dekat, ia sangat membutuhkan bantuan makanankepada kita memohon sedekah.

Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi makan nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita mempunyai makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya menjadi berdosa.

B. Rukun Sedekah

Rukun sedekah dan syaratnya adalah sebagai berikut:

a. Orang yang memberi sedekah orang yang diberi sedekah syaratnya berhak memilikinya.

b. Barang atau lainya yang diberikan.

c. Ijab dan qabul.

C. Syarat Sedekah

a. Orang yang memiliki barang berhak mentasarufkannya.

b. Barang tersebut dapat dijual.

c. Sama bisa menerima ijab dan qabul.

D. Macam-Macam Sedekah

Berikut adalah macam-macam sedekah:

a. Sedekah wajib yaitu sedekah yang harus dibayarkan contoh zakat, fidyah, mahar dan kafarat.

b. Sedekah haram yaitu sedekah yang dilarang contoh barang haram, najis.

c. Sedekah sunahyaitu sedekah yang mendapat pahal contoh wakaf, amal jariyah.

d. Sedekah mubah yaitu sedekah yang sifatnya boleh dilakukan boleh tidak contoh hadiah dan hibah.

Tata Cara Infak dan Sedekah Beserta Adabnya dalam Islam

Untuk memperoleh berkah agung dari infak dan sedekah, seorang muslim harus mengikuti tata cara infak dan sedekah yang diajarkan Islam:

1. Berinfak dan sedekah secara ikhlas

Ibadah infak dan sedekah harus dilakukan secara rela dan ikhlas, bukan karena paksaan pihak luar. Tidak juga karena riya atau ingin dipuji orang lain. Hal itu tergambar dalam firman Allah SWT di surah Al-Bayyinah ayat 5:

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan [ikhlas] kepada-Nya dalam [menjalankan] agama yang lurus… " (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).

Sebagai latihan, di awal sedekah dan infak, seseorang tidak harus benar-benar ikhlas. Seperti upaya pembiasaan ibadah lainnya, seseorang dapat saja berinfak dan bersedekah secara pelan-pelan, kendati terpaksa dilakukan.

Kelak, jika terbiasa, sikap rela dan ikhlas akan datang dengan sendirinya. Namun, syaratnya, ibadah infak dan sedekah itu harus didasari keinginan untuk menjalankan perintah Allah SWT, meskipun belum terbiasa ikhlas.

2. Berinfak dengan harta yang halal dan terbaik

Tata cara berinfak dan sedekah yang kedua adalah mengeluarkan harta yang halal, kalau bisa yang terbaik di antara harta-harta lainnya.

Anjuran untuk bersedekah dengan harta yang terbaik ini tertera dalam firman Allah pada surah Ali Imran ayat 92 sebagai berikut:

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran [3]: 92).

3. Tidak mengungkit sedekah dan infak yang telah ditunaikan

Adab berinfak berikutnya adalah dengan tidak menyebut-nyebut pemberian itu selepas ditunaikan.

Mengungkit sedekah, apalagi di depan orang yang disedekahi adalah tindakan yang menyakitkan dan menyinggung perasaan.

Sementara itu, dari sisi orang yang bersedekah, tindakan ini merupakan indikasi dari riya. Orang yang riya dalam ibadahnya, pahalanya tertolak dan jatuh pada syirik kecil yang dibenci Allah SWT.

Golongan yang Berhak Menerima Infak dan Sedekah

Meskipun infak dan sedekah (yang sunah) bisa diberikan kepada siapa pun, namun alangkah baiknya apabila harta tersebut diberikan kepada golongan atau kelompok yang diprioritaskan dalam Islam.

Allah SWT telah mengatur sejumlah golongan yang sebaiknya didahulukan untuk diberi infak dan sedekah. Golongan prioritas itu tergambar dalam surah Al-Baqarah ayat 215 berikut:

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan'. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 215).

Berdasarkan ayat di atas, orang-orang yang berhak menerima infak dan sedekah adalah:

  1. Orang tua
  2. Saudara terdekat atau keluarga
  3. Anak-anak yatim
  4. Fakir miskin
  5. Orang yang sedang perjalanan (musafir)
  6. Sementara itu, orang-orang yang tidak berhak menerima sedekah adalah sebagai berikut:
  7. Orang kaya
  8. Orang yang masih mampu bekerja
  9. Non-muslim yang memusuhi Islam
  10. Orang murtad
  11. Pembangunan tempat umum yang sudah mewah

Baca juga artikel terkait MATERI INFAK DAN SEDEKAH atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Addi M Idhom