Menuju konten utama

Rangkap Jabatan Dirut Garuda: KPPU Batal Periksa Menteri Rini

KPPU batal memeriksa Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus rangkap jabatan Dirut Garuda di maskapai Sriwijaya dan menjadwalkan pemeriksaan ulang.

Rangkap Jabatan Dirut Garuda: KPPU Batal Periksa Menteri Rini
Menteri BUMN Rini Soemarno memberikan pengarahan dalam Seminar Peran Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak hadir dalam pemeriksaan yang ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sedianya Rini dipanggil pada Kamis (18/7/2019) untuk menjadi saksi terkait dugaan pelanggaran pada rangkap jabatan direktur Garuda di maskapai Sriwijaya.

Pemanggilan Rini ini berkaitan adanya kemungkinan bahwa menteri perusahaan plat merah itu menjadi orang yang memberi restu atas rangkap jabatan itu.Tetapi, pemanggilan ini tak membuat Rini sebagai terlapor.

“Enggak jadi hari ini. Beliau tidak hadir,” ucap Komisioner KPPU Afif Hasbullah dalam keterangan yang diperoleh Tirto pada Kamis (18/7/2019).

Menurut pantauan reporter Tirto, sejak pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB belum ada tanda-tanda kehadiran Rini. Lalu pada pukul 13.30 WIB, ketika dihubungi, Afif memastikan bahwa Rini memang tidak hadir.

Afif mengatakan bahwa Rini meminta agar agenda pemeriksaannya dilakukan penjadwalan ulang. Informasi itu disampaikan langsung oleh Kementerian BUMN melalui sambungan telepon dan baru diketahui KPPU secara lisan.

“Dia secara lisan. Ada kabar dari sana (Kementerian BUMN). Reschedule. Belum resmi secara surat,” ucap Afif.

Ketika ditanya mengenai adanya kemungkinan kehadiran Rini bisa diwakilkan, Afif mengatakan hal itu bisa saja dilakukan. Sebab setahunya tidak ada larangan karena pemanggilan dilakukan kepada jabatan menteri BUMN ketimbang Rini secara personal.

“Kalau secara jabatan, ya tidak ada larangan,” ucap Afif.

Sebelumnya, Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, pemanggilan itu menyusul adanya keterangan bahwa rangkap jabatan terjadi atas perintah Rini. Rini tidak berstatus sebagai terlapor, tetapi untuk saat ini menteri Rini itu akan hadir sebagai saksi.

“Kami sudah kirim suratnya. 18 juli 2019 itu undangan kita pemanggilan Menteri BUMN,” ucap Guntur kepada wartawan saat ditemui di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno