Menuju konten utama

Random Cek Antigen Banten-Cikampek & Aturan untuk Kendaraan Pribadi

Random cek rapid test antigen di 70 titik rest area Banten - Cikampek dan aturan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Random Cek Antigen Banten-Cikampek & Aturan untuk Kendaraan Pribadi
Sejumlah kendaraan melintasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Korlantas Polri akan melakukan random cek di 70 titik rest area sepanjang Banten hingga Cikampek selama pelaksanaan Operasi Lilin 2020 di libur akhir tahun ini.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan bahwa Kepolisian dalam gelaran Operasi Lilin Tahun 2020 mendapat tugas baru, yakni bertanggungjawab atas kontrol pengawasan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di rest area.

Hal itu disampaikan saat Rakor digelar di Ballroom Hotel Sheraton, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/12/2020) malam.

“Mulai Banten hingga Cikampek ada sekitar 70 titik rest area, nantinya kita akan gelar random cek khusus menggunakan swab antigen bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan,” kata Kakorlantas, dikutip dari Polri.go.id.

Irjen Pol Istiono menegaskan bahwa operasi yustisi protokol kesehatan juga akan dilakukan dengan skala besar bersama TNI.

Selain itu, perketatan pengamanan juga akan dilakukan pada semua gereja, dengan menerapkan jumlah pengunjung 50 persen dan selebihnya dilakukan melalui virtual.

“Tidak boleh mendirikan tenda diluar gereja. Ini berlaku disemua wilayah, tidak terkecuali wilayah yang mayoritas umat kristiani,” kata Kakorlantas.

Untuk perayaan Tahun Baru, Irjen Pol Istiono juga menegaskan bahwa tahun ini tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan dari kepolisian, baik di hotel maupun di lokasi wisata.

“Pengetatan ini akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 demi mencegah penyebaran cOVID-19,” kata Kakorlantas.

Aturan Pelaku Perjalanan dengan Kendaraan Pribadi

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi COVID-19.

Masa berlaku surat edaran untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian adalah mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 sementara untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari Setkab.

Hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

Kedua, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) diatur hal-hal sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
  • Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

Keempat, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Kelima, perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Keenam, selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.

Ketujuh, Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

Baca juga artikel terkait HARI LIBUR DESEMBER 2020 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH