Menuju konten utama

Ramai-Ramai Mendukung Meiliana

Meiliana divonis bersalah setelah ia mengeluhkan suara azan dari pelantang masjid yang dianggapnya terlalu keras.

Ramai-Ramai Mendukung Meiliana
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meliana mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7/2018). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

tirto.id - Dukungan dan simpati terhadap Meiliana terus berdatangan setelah perempuan berusia 44 tahun itu divonis bersalah dan mendapat hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018). Kasus yang menimpa Meiliana seharusnya diselesaikan dengan jalan damai bukan dengan vonis hakim.

Salah seorang yang mengutarakan simpatinya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Politikus yang memeroleh suara 253.870 di Dapil NTB pada pemilu 2014 ini merasa prihatin atas nasib Meiliana lantaran proses dialog antara warga dan Meiliana yang sempat terjadi pada 2016 lalu tak menghasilkan keputusan positif.

Ia berharap Meiliana mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan pengadilan. “Karena hanya dengan cara itu jalur hukum yang tersedia. Semoga hakim banding bisa diyakinkan dengan argumen baru. Saya tidak baca delik apa yang dipakai. Tetapi saya menyayangkan kenapa dialognya gagal,” kata Fahri, Kamis (21/8/2018).

Meiliana divonis bersalah setelah ia mengeluhkan suara azan dari pelantang masjid pada 2016. Ia menganggap suara azan dari masjid dekat rumahnya terlalu keras. Keluhan itu disampaikannya ke pemilik warung dekat rumahnya, ka Uo

Ada dua versi keluhan Meiliana ini. Versi Meiliana, ia mengatakan kepada ka Uo: “Ka Uo, dulu kan suara masjid kita tidak begitu besar, sekarang kok agak besar?” Kak Uo menjawab: “Iya, ya.” Sementara menurut Uo, Meiliana bilang: “Bilang sama uwak itu, tolong kecilkan suara masjid, bising kupingku ribut kali.”

Keluhan Meiliana itu berujung pemidanaan. Polisi kemudian menetapkan status tersangka kepada Meiliana pada Maret 2017. Aturan yang dikenakan adalah pasal 156 subsider 156 a KUH Pidana tentang penistaan agama. Pasal itu sama seperti yang digunakan penegak hukum untuk menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama di ibu kota.

Dukungan buat Meiliana juga disampaikan aktivis kebebasan beragama, Alissa Wahid. Putri almarhum Presiden Indonesia Keempat Gus Dur itu bahkan menganggap ada bahaya yang timbul dari vonis untuk Meiliana.

Menurut Alisa, vonis ini menguatkan potensi kebencian dan permusuhan antargolongan. Ini tampak dari efektifnya tekanan massa dan penggunaan sentimen agama dalam mencapai tujuan kelompok mereka.

“Sebagai Muslim, #sayamalu bahwa Islam dijadikan alasan untuk bersikap tidak adil, sementara di surat Al-Maidah sudah jelas: 'janganlah kebencianmu pada satu kaum membuatmu berlaku tidak adil'," kata Alissa di akun twitter pribadinya.

Didukung Dewan Masjid dan Menteri Agama

Pernyataan juga diberikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla. Lelaki yang karib disapa JK ini menganggap Meiliana tak seharusnya menjalani proses pidana.

Menurut JK, DMI telah berulang kali meminta masjid di Indonesia tidak mengumandangkan azan terlalu keras di daerah padat penduduk. Alasannya, jarak antara masjid satu dan yang lainnya di daerah padat penduduk rata-rata sekitar 500 meter.

Ia juga menyebut para pihak yang keberatan dengan sikap Meiliana seharusnya bisa memberikan penjelasan atas komplain yang disampaikan perempuan itu.

“Apabila ada masyarakat yang meminta begitu [suara tidak dikeraskan], itu tidak seharusnya pidana. Apakah hanya meminta agar jangan terlalu keras? Itu wajar saja. Dewan Masjid saja menyarankan gitu [tidak dikeraskan], kan?” kata JK di kantornya.

Selain Jusuf Kalla, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga memberikan komentae serupa. Ia melampiaskan pandangannya terhadap kasus yang menjerat Meiliana melalui akun twitter pribadi.

Menteri dari PPP itu bahkan siap menjadi pihak terkait dalam kasus yang menjerat Meiliana. Kehadiran Lukman di persidangan kasus Meiliana dimungkinkan jika sang terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut.

“Saya bersedia bila diperlukan,” kata Lukman di twitter menjawab pertanyaan Saiful Mujani ihwal kesediaannya menjadi saksi atau ahli meringankan bagi Meiliana.

Infografik Desakan Dunia Mencabut Pasal Penistaan Agama

Muncul Petisi

Gelombang dukungan untuk Meiliana juga datang dari warganet. Melalui sebuah petisi daring di situs change.org, puluhan ribu warganet mendukung Meiliana dibebaskan dari jeratan hukum. Berdasarkan pantauan Tirto, petisi dukungan terhadap Meiliana bertajuk “Bebaskan Meiliana, tegakkan toleransi!” sudah ditandatangani 88.682 orang hingga Jumat (24/8/2018) pukul 09.56 WIB.

Petisi itu dibuat Gerakan Indonesia Kita dan ditujukan kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, serta DMI. Ada lima poin yang disampaikan dalam petisi itu.

Pertama, pembuat petisi menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dianggap mendukung tindakan persekusi dan pengucilan suara minoritas.

Kedua, mereka minta Komisi Yudisial melakukan pengkajian menyeluruh terhadap hakim yang menangani kasus Ibu Meiliana.

Ketiga, petisi meminta Kepolisian RI memberi perlindungan pada kasus-kasus yang menjurus persekusi lewat jalur peradilan.

Keempat, Kementerian Agama diminta keluarkan aturan membatasi penggunaan dan volume pengeras suara masjid agar melindungi kepentingan publik.

Kelima, mengajak pers, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan semua individu yang peduli pada keadilan dan kemanusiaan untuk mendukung pembebasan Ibu Meiliana dan mengampanyekan solidaritas #KitaMeiliana.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih