Menuju konten utama

Ramadan 2019: Hukum Menjalankan Puasa Saat Mudik Lebaran

Dalam ajaran Islam, seorang musafir memang tidak diwajibkan berpuasa. Lalu bagaimana hukum untuk menjalankannya?

Ramadan 2019: Hukum Menjalankan Puasa Saat Mudik Lebaran
Pemudik bersiap menaiki Kereta Api di Stasiun Banyuwangi Baru, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (21/12). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.

tirto.id - Ramadan adalah bulan suci yang dinantikan seluruh umat Muslim untuk menunaikan ibadah puasa dan zakat. Di Indonesia, bulan Ramadan juga identik dengan tradisi mudik Lebaran.

Seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh [mudik], memang diringankan untuk tidak berpuasa saat Ramadan. Lalu, bagaimana hukum berpuasa bagi pemudik?

Dilansir dari laman NU, di dalam fikih Islam memang ada beberapa faktor yang menjadi penyebab berubahnya beberapa hukum seperti berbuka atau tidak berpuasa, meringkas salat, menjamak salat dan lainnya.

Faktor-faktor di antaranya adalah sakit, hujan lebat, pingsan dan sebagainya.

Sebagaimana ibadah wajib lainnya, Allah juga memberi keringanan dalam puasa karena faktor tersebut, tetapi diwajibkan menggantinya di hari yang lain, membayar fidiah atau keduanya.

Dengan kemudahan alat transportasi di jaman sekarang ini, semestinya pemudik tidak mengalami kesusahan untuk menjalankan puasa.

Namun, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, seorang musafir tetap boleh berpuasa dan berbuka, sebagaimana dikutip laman Muslim.

“…Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 185)

Namun, seorang musafir juga memiliki ketentuan dan aturannya agar tak salah dalam menerapkannya.

Pertama, perjalanan yang dilakukan harus menempuh sekitar 81 kilometer jauhnya atau setara dengan perjalanan yang dibolehkan untuk mengqasar salat dan perjalanan ini bukan untuk kemaksiatan melainkan mubah.

Kemudian, jika perjalanan dilakukan pada malam hari atau sebelum fajar dan sudah mencapai batas jarak perjalanan, maka dia dibolehkan untuk berbuka sebelum magrib.

Namun, jika perjalanannya dilakukan setelah terbitnya fajar maka dia tidak dibolehkan berbuka dan wajib berpuasa penuh pada hari itu. Hal ini juga berlaku bagi pemudik yang sudah bermukim di suatu tempat.

Jadi, lakukan yang paling mudah bagi Anda, jika berpuasa maka berpuasa lebih baik. Jika lebih mudah untuk berbuka maka berbuka lebih baik. Namun, jika keduanya sama, maka berpuasa lebih baik.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2019 atau tulisan lainnya dari Adrian Samudro

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Adrian Samudro
Editor: Yandri Daniel Damaledo