Menuju konten utama

Ragam Modus Penipuan Lelang Online 'Pegadaian'

Akun penipu yang mengatasnamakan Pegadaian marak. Konsumen diminta berhati-hati.

Ragam Modus Penipuan Lelang Online 'Pegadaian'
Penipuan Lelang PT Pegadaian. foto/akun penipuan lelang PT Pegadaian

tirto.id - Ranto menemukan barang-barang menarik berharga miring di akun Instagram @barang_lelang_pt_pegadaian_. Barang-barang disebut dimiliki PT Pegadaian yang resmi jatuh tempo. Pada 6 Maret lalu, sekira pukul 11.35, ia akhirnya membeli satu unit Apple MacBook Pro 13" 2017 seharga Rp3.550.000--harga barunya mencapai belasan juta.

Ia lalu memesan melalui WhatsApp ke nomor +62 896-5467-7399 yang tertera di bio akun. Pesan itu diterima oleh Novi Yulianti, mengaku sebagai staf administrasi PT Pegadaian (Persero) yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 162, RT02/02, Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, 10430.

Ranto mentransfer Rp3.605.000--harga laptop beserta ongkos kirim--ke nomor 90110103782 Bank BTPN atas nama Fitri, disebut-sebut bendahara kantor.

“Setelah itu dia tidak mengirimkan barang dan malah meminta uang tambahan Rp7,5 juta,” ujar Ranto kepada reporter Tirto, Senin (8/3/2021). Novi bilang uang itu untuk menebus surat lelang harga resmi barang. “Saya menolaknya sebab tak sesuai perjanjian awal,” katanya.

Di situ Ranto mulai sadar dan menduga ini hanyalah akal-akalan penjual. Si penjual meyakinkannya dengan mengirim foto kartu pegawai bernama Novi Yulianti dengan NIK 92178 dan KTP atas nama Novi Yulianti dengan NIK 3372012908920009, beralamat di Kompleks Alam Lestari No.24 RT/RW 002/010, Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ranto menelusuri lebih jauh dan menduga keterangan di KTP tak sesuai dengan NIK. Ia pun bersikeras ogah mentransfer uang tambahan. Pun dengan si penjual yang emoh mengirimkan barang.

“Setelah saya bilang akan ke kantor Pegadaian dan melaporkan ke kepolisian, dia menghapus foto kartu karyawan PT Pegadaian dan KTP-nya.”

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pun telah mengonfirmasikan bahwa “KTP [tersebut] palsu.”

Instagram @barang_lelang_pt_pegadaian_ yang memiliki 32.100 pengikut telah mengunggah 629 kiriman. Akun itu kerap mengunggah bukti transaksi sebagai upaya meyakinkan calon konsumen. Akun ini masih bisa dilihat tapi menutup komentar.

Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani memastikan bahwa akun tersebut memang menipu. Dia menegaskan perusahaan tidak menyelenggarakan program lelang secara daring dan akun Instagram resmi perusahaan hanya @pegadaian_id. Lelang barang jaminan yang jatuh tempo, katanya, pasti dilakukan di kantor cabang, bazar, atau pameran. Model transaksi tatap muka dipilih agar nasabah dapat memilih dan meneliti barang yang hendak dibeli, selain agar tak tertipu.

“Jika ada akun yang mengaku menjual barang lelang bisa dipastikan bahwa akun tersebut palsu. Bagi korban yang terlanjur transfer, disarankan agar melaporkan ke polisi,” kata Basuki ketika dihubungi reporter Tirto, Senin. Selain itu ia juga bilang publik mengetahui informasi soal dugaan penipuan, bisa menghubungi pusat panggilan Pegadaian di nomor 1500 569.

Perihal nama-nama yang tercantum dan mengaku pekerja Pegadaian, Basuki memastikan itu juga pura-pura saja.

Ia mengatakan hal seperti ini terus berulang. “Tahun lalu saya sudah melaporkan 400 akun Instagram dengan modus penipuan lelang online seperti ini,” sambung dia.

Selain berburu melalui akun Facebook dan Instagram, modus lain di antaranya via SMS atau WhatsApp yang isinya tautan ke situs tertentu. Bahkan melalui aplikasi telepon pintar. Pelaku biasanya menggunakan kata atau frasa Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade. Barang-barang yang ditawarkan biasanya emas, laptop, ponsel, dan kendaraan bermotor dengan harga murah.

Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno meminta Pegadaian lebih giat mengedukasi publik. “PT Pegadaian jangan hanya melindungi perusahaan, tetapi juga melindungi nasabah dan calon nasabahnya dari tindakan kejahatan dengan modus lelang pegadaian,” tutur Agus ketika dihubungi reporter Tirto, Senin.

Menurutnya bekerja sama dengan pihak kepolisian, Badan Siber, dan Kominfo saja tidak cukup. Selain mengedukasi publik, perusahaan pelat merah ini juga perlu memperluas akses pengaduan pada nasabah atau calon nasabah untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi.

Sementara bagi masyarakat, Agus mengingatkan: “Iming-iming harga miring perlu dilihat secara lebih detil dan berhati-hati, jangan mudah tergiur.”

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan akan segera menindak kasus ini. “Saya cek ke tim analis,” aku dia kepada reporter Tirto, Senin.

Pada Juni tahun lalu Polda Metro Jaya sebenarnya telah menangkap pelaku penipuan. Tapi ternyata kasusnya beranak pinak.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino