Menuju konten utama

Racik Jamu Oplosan, Pemilik Apotek di Klaten Ditangkap

Penyidik Bareskrim Polri menangkap pemilik apotek di Klaten yang mengoplos jamu dengan obat.

Racik Jamu Oplosan, Pemilik Apotek di Klaten Ditangkap
Ilustrasi Obat-obatan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap produksi jamu menyalahi aturan yakni menambahkan bahan kimia obat (BKO).

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka diduga meracik komposisi jamu di apotek miliknya.

“Tersangka YS merupakan analis farmasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Senin (16/11/2020).

YS ditangkap pada 20 Oktober 2020, sekira pukul 13.00, di kawasan Klaten, dan telah beroperasi sejak tahun 2018.

Polisi menyita tepung maizena, mesin penggiling, 12 ribu saset jamu tradisional pegal linu cap Madu Manggis, jamu kuat lelaki, serta jamu tablet. Semua ada 37 item saset jamu. Peredaran jamu ini menyasar daerah Klaten dan Solo, serta beberapa daerah lain. Dari bisnis ini ia meraup untung Rp150 juta.

“Jamu-jamu yang harus menggunakan tradisional, dicampurkan tepung maizena. Seharusnya diproduksi secara tradisional, ini malah diberikan obat-obat kimia seperti dexamethasone, sildenafil citrate maupun parasetamol," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto.

Di tempat sama, Direktur Penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rustyawati berkata, jamu produksi YS membahayakan kesehatan.

Misalnya pada campuran sildenafil citrate memicu penyakit jantung, stroke dan paling fatal terjadi kematian mendadak.

"Semua itu [obat kimia] sangat berbahaya untuk kesehatan kalau tidak disertai takaran yang jelas. Karena obat itu sesungguhnya adalah racun," ucap Rustyawati.

Terkait penanganan UMKM jamu ke depan, BPOM bersedia mendampingi pengurusan izin edar, tapi produsen diminta taat aturan agar merugikan publik.

YS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun; serta Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN OBAT ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali