Menuju konten utama

Rachel Vennya Minta Maaf usai Diperiksa Polisi

Rachel Vennya diduga melanggar UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit.

Rachel Vennya Minta Maaf usai Diperiksa Polisi
Selebgram Rachel Vennya (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Selegram Rachel Vennya meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya kabur dari kewajiban karantina setelah bepergian dari Amerika Serikat. Hal itu disampaikan Rachel usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) malam.

"Saya, Maulida dan Salim menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua masyarakat atas kesalahan dan sudah meresahkan," kata Rachel.

Rachel enggan membahas lebih jauh perihal pemeriksaan polisi. Dia diperiksa bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia.

Dalam perkara ini, Rachel dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Kuasa Hukum Rachel, Indra Raharja, mengatakan kliennya dicecar puluhan pertanyaan. "Rachel Vennya hanya mendapatkan 35 pertanyaan," kata dia.

Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tapi ia melarikan diri dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari isolasi diri dengan dalih rindu anaknya. Kaburnya Rachel dibantu oleh personel TNI Angkatan Darat berinisial FS.

FS merupakan bagian Pengamanan Satgas COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan penyelidikan TNI, FS dianggap melakukan tindakan di luar prosedur.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan FS mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Buntut dari kaburnya Rachel, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan jajarannya untuk menindak mafia karantina COVID-19.

"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu, terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Baca juga artikel terkait RACHEL VENNYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan