Menuju konten utama

R. Kelly Mengaku Tak Bersalah Atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Dalam persidangan di New York, R. Kelly mengaku tak bersalah dalam kasus yang dituduhkan padanya, dan menyampaikan pembelaan.

R. Kelly Mengaku Tak Bersalah Atas Tuduhan Pelecehan Seksual
R. Kelly di Good Morning America ABC di New York City pada 21 Desember 2015. Kredit: RW / MediaPunch / IPX/ AP

tirto.id - Penyanyi R. Kelly menyatakan dirinya tak bersalah dalam tuduhan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di bawah umur.

Ia menyampaikan pembelaannya tersebut dalam persidangan di New York, pada Jumat (2/8/2019) waktu setempat.

Melansir AP News, salah satu pengacara Kelly, Douglas Anton, mengajukan pembelaan terhadap kliennya atas tuduhan pemerasan dan kejahatan seksual di hadapan Hakim Steven Tiscione di pengadilan federal Brooklyn.

Kelly yang mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan oranye, menyapa hakim kemudian menjawab "ya" ketika ditanya apakah ia memahami hak-haknya. Selebihnya, Kelly memilih diam.

Dilansir Reuters, Sabtu (3/8/2019), suasana ruang sidang penuh sesak oleh lusinan pendukung Kelly.

Beberapa orang dari mereka mengenakan kaus bertuliskan "Bebaskan R Kelly" dan dua pacarnya yang tinggal serumah, Joycelyn Savage dan Azriel Clary.

Setelah sidang, Anton mengatakan kepada wartawan di luar gedung pengadilan bahwa Kelly merasa "jengkel" dan "tidak bahagia" sejak ditangkap.

"Bayangkan jika Anda orang yang tidak bersalah dan Anda dikurung di penjara," kata pengacara itu.

Jaksa menyebut bahwa Kelly dan kelompoknya mengajak perempuan, termasuk gadis di bawah umur, untuk bertemu di belakang panggung setelah konser, kemudian menjauhkan mereka dari teman dan keluarga serta membuat mereka bergantung padanya secara finansial.

Anton mengatakan dalam sebuah pengajuan pembelaan di pengadilan pada Rabu, bahwa penggemar Kelly "sangat ingin bersamanya".

Gloria Allred, pengacara yang mewakili beberapa korban, pada Jumat menyebut pembelaan itu "tidak akurat dan menyakitkan."

"Mereka bukan kelompok penggemar," katanya di luar gedung pengadilan. "Mereka korban yang berani yang mencari keadilan."

Penyanyi R&B berusia 52 tahun yang terkenal berkat "I Believe I Can Fly" dan "Bump N 'Grind," ditangkap di Chicago bulan lalu atas tuduhan kejahatan seksual di Brooklyn, serta tuduhan terpisah yang diajukan oleh jaksa federal di Chicago .

Tuduhan diajukan setelah tujuh wanita termasuk mantan istrinya, muncul dalam film dokumenter televisi "Lifetime" pada Januari, yang menuduh penyanyi itu telah melakukan pelecehan seksual.

Penyanyi itu membantah segala tuduhan terkait pelecehan dalam beberapa dekade. Pada 2008, ia diadili atas tuduhan pornografi anak dan dinyatakan tidak bersalah.

Jaksa di Chicago mengatakan Kelly melakukan kontak seksual dengan lima anak di bawah umur dan merekam beberapa video seksual. Mereka juga menuduh Kelly menutupi keadilan dengan menyuap korbannya agar bungkam.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL R KELLY atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Musik
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH