Imparsial menilai langkah Kemendikbud menggandeng anggota TNI untuk menjadi tenaga pengajar di daerah terpencil berpotensi melanggar UU jika tidak didasari keputusan politik presiden.
Rencana Presiden Jokowi merevisi UU TNI terkait umur pensiun prajurit setingkat bintara dan tamtama dari 53 tahun ke 58 tahun dinilai sebagai lobi dari para Jenderal TNI untuk membujuk Jokowi.