Satgas BLBI menyita aset tanah dari Sjamsul Nursalim seluas 41.605 meter persegi di Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Masa kerja tersisa dua tahun, Satgas BLBI harus bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp110,45 triliun.