Target tax ratio di RAPBN 2020 telah disepakati berada di kisaran 10,57 hingga 11,18 persen dari PDB. Target ini masih jauh dari target optimal Sri Mulyani, yakni sebesar 13,7 persen.
Peneliti perpajakan dari Indef, Mohammad Reza mengatakan bila dugaan Global Witness terbukti, berarti ada pelanggaran transfer pricing yang tak berhasil dideteksi Ditjen Pajak.