Pro dan kontra muncul saat pemerintah menetapkan sejumlah bank persepsi dana repatriasi hasil tax amnesty. Jika pada awalnya hanya ditunjuk empat bank BUMN, kemudian ditambah bank swasta nasional menjadi tujuh bank. Belakangan, ditambah lagi menjadi 19 bank yang di dalamnya terdapat bank asing.