Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Kementerian Perhubungan untuk meninjau kembali penerapan tarif bawah tiket penerbangan komersial. Lembaga tersebut menilai penerapan tarif bawah menghambat pertumbuhan penumpang, bahkan dapat menyebabkan turunnya pertumbuhan ekonomi pada beberapa daerah wisata.