Jansen menyadari kebijakan tersebut bertujuan positif, ia berpendapat bahwa pelaksanaan ganjil-genap juga memiliki dampak negatif bagi mobilitas warga Jakarta.
Keputusan MA untuk mencabut Permen No. 26 Tahun 2017 baru bisa efektif setidaknya 3 bulan setelah keputusan diterima Kemenhub pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.
Menhub Budi Karya mengaku menghargai keputusan pengabulan uji materi dari MA terkait regulasi taksi online. Pihaknya sudah memikirkan langkah ke depan untuk membahas putusan tersebut.
Penentuan tarif dibagi menjadi dua macam yang didasarkan pada pembagian wilayah, yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, serta wilayah II yang meliputi daerah-daerah lain, seperti Kalimantan dan Sulawesi.
Anggawira menjelaskan pihaknya khawatir bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi hal yang bisa menghancurkan industri kreatif nasional.
Sekitar 50 sopir taksi kembali melakukan unjuk rasa dan mendesak kepolisian untuk menutup aplikasi taksi dalam jaringan (daring), Grab dan Uber, di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada Jumat (8/4/2016).