Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat yang terjadi di Riau pada Juli 2015 lalu menyeret 15 perusahaan ke meja hijau. Namun, penghentian perkara (SP3) atas kasus tersebut oleh Polda Riau didukung Kapolri yang menyatakan tidak adanya bukti yang cukup.