Menkopolhukam Mahfud MD mengakui bahwa instruksi Presiden Jokowi dalam memroses kasus pelanggaran HAM Paniai pada 2014 lalu.
Pendamping keluarga korban Paniai, Yones Douw, tidak menerima keputusan hakim yang memvonis bebas Mayor Inf Purn. Isak Sattu.
Komnas HAM melihat proses penyidikan dan penuntutan tidak transparan serta tidak melibatkan saksi korban.
Keluarga korban kasus pelanggaran HAM Paniai menilai pengadilan yang dilakukan tak mencerminkan HAM berat, melainkan kriminal biasa.
Sidang kasus Paniai menghadirkan eks Pangdam Cenderawasih Mayjen (Purn) TNI Franzen G. Siahaan dan eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Salah satu saksi sidang kasus Paniai mengatakan satu warga tewas ditikam sangkur oleh Jusman, yang merupakan anggota TNI.
Pengadilan HAM wajib menggali fakta dari pihak selain saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.
LPSK telah berupaya memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi dan korban pelanggaran HAM kasus Paniai, namun mereka tak berniat mengajukan permohonan.
Jaleswari sebut untuk itu dua jalur yaitu yudisial dan non-yudisial ditempuh secara paralel untuk saling melengkapi.
Penetapan terdakwa tunggal dalam kasus Paniai dalam dakwaan Kejagung dinilai telah mengaburkan konstruksi hukum kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hanya ada satu terdakwa dianggap negara tidak mau dan tak mampu mengusut tuntas serta menyeret aktor yang terlibat dalam kasus Paniai.
JPU akan menyiapkan 52 orang sebagai saksi fakta dan 6 saksi ahli pada sidang pelanggaran HAM berat kasus Paniai.