Kejaksaan Agung dinilai tidak menjalankan proses hukum yang fair dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama. Terhitung hanya tiga hari setelah menerima berkas penyidikan dari polisi, pihak kejaksaan menyatakan penyidikan polisi sudah P-21 dan kemudian melanjutkannya ke pengadilan. Padahal berkas Ahok mencapai 826 halaman.