Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencari pengganti Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti berkata ada 54 guru besar menandatangani surat desakan agar Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya.
"Kalau tidak ada penyelesaian dari internal MK sendiri, terlebih dari Arief yang tidak mau mundur, saya khawatir potensi terjadinya transaksi sengketa pilkada besar," ujar Busyro Muqoddas.
Dewan Etik menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap Ketua MK Arief Hidayat karena melakukan pelanggaran ringan melakukan lobi-lobi politik dengan pimpinan Komisi III DPR.
ICW dan anggota koalisi lain berencana melaporkan Arief Hidayat lantaran diduga melobi DPR saat uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di DPR.
Komitmen MK terkait pemberantasan korupsi mulai dipertanyakan. Sanksi etik pada Ketua MK Arief Hidayat dan putusan MK yang dinilai menguntungkan koruptor serta memberikan dampak buruk bagi upaya pemberantasan korupsi menjadi pemicunya. MK membutuhkan figur-figur hakim berintegritas tinggi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sudah menjadi borok negeri ini.