Pemerintah berencana merevisi 82 Undang-Undang (UU) dan 1.194 pasal dalam Rancangan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan ke DPR pada Januari 2020.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan agar dalam UU kekhususan DKI yang baru, Gubernur dipilih oleh DPRD saja. Sementara posisi Gubernur "dinaikkan" setara menteri agar bisa punya kewenangan lebih dalam menangani kawasan.