Tahapan registrasi tersebut terdiri dari pra registrasi online, pembayaran UKT, registrasi online, pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, dan pembuatan kartu tanda mahasiswa (KTM).
Bagi pengguna yang mengalami kendala registrasi ulang kartu SIM karena data NIK dan KK bermasalah, bisa menghubungi Dukcapil via hotline, sms, WA dan media sosial.
Jumlah kartu prabayar yang sudah diregistrasikan ulang oleh pemiliknya, selama dua hari belakangan, atau sampai Rabu sore, 1 November 2017, telah mencapai 30.201.602 SIM Card.
Rudiantara menandaskan bahwa banyaknya pengguna kartu SIM yang sering bergonta-ganti karena mengincar promo data atau telepon justru harus mengubah kebiasaannya.
Pemerintah menjamin keamanan data yang digunakan untuk melakukan regulasi ulang kartu SIM. Apabila hingga 30 hari setelah tenggat waktu habis, pengguna tidak melakukan registrasi, maka kartu akan diblokir.