Indeks R-kuhp

Mild report
Minggu, 13 Nov 2016

"Ketakutan Muncul Negara Komunis Sebenarnya Sudah Tak Ada"

DPR memasukkan komunisme, Marxisme dan Leninisme sebagai paham terlarang dalam revisi R-KUHP. Bagi setiap orang yang menyebarkan ajaran tersebut di muka publik akan diganjar dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Sedangkan orang yang menyebarkan paham tersebut dengan tujuan mengganti dasar negara akan dikenai sanksi pidana 7 tahun penjara.