Penyidik Polda Metro Jaya menilai pajak pembeli untuk Pulau D dianggap merugikan negara. Ombudsman mendalami dugaan maladministrasi atas izin reklamasi.
Pengurukan sisa Pulau G, yang dibangun anak usaha Agung Podomoro Land, hanya menunggu rekayasa teknologi atas aliran air dingin pembangkit listrik PLN Muara Karang.
Pengembang Pulau G akan diminta memperbaiki lagi dokumen Amdal Perubahan. Perbaikan itu mengikuti pilihan solusi, yang akan ditetapkan Kemenko Kemaritiman, untuk mengatasi gangguan terhadap PLTGU Muara Karang.
Keputusan mencabut sanksi administratif atau moratorium Pulau G akan ditentukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Jumat (29/9/2017) mendatang.
Tim teknis bentukan Kemenko Kemaritiman sudah menentukan solusi untuk mengatasi gangguan Pulau G terhadap PLTGU Muara Karang. Solusi itu akan diusulkan kepada Menteri Luhut Pandjaitan untuk segera disetujui.
Diusulkannya pencabutan moratorium itu dilakukan setelah pada 19 Juni lalu Mahkamah Agung memenangkan PT MWS dalam gugatan kasasi para nelayan terkait Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.