Ketua APGI Jakfar Sodikin menilai jika pemerintah serius menjaga harga garam dan memastikan produksi petani diserap, maka importasi sebesar itu seharusnya tidak terjadi.
Impor garam menjadi polemik karena persoalan perhitungan kebutuhan. Bagi KKP, perhitungan mengacu dari informasi industri, perkiraan produksi, dan stok sisa. Sedangkan Kemenperin hanya berdasarkan estimasi kebutuhan industri.
Ekstensifikasi lahan garam di wilayah timur Indonesia masih terkendala pembebasan lahan karena mayoritas lahan adalah tanah ulayat atau tanah adat masyarakat setempat.
Kiara menyebut, kasus dugaan penyalahgunaan izin impor PT Garam tidak hanya melanggar ketentuan Permendag Nomor 125 tahun 2015, tetapi juga merupakan bentuk kegagalan melindungi petambak garam Indonesia.
Tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.