KPK mengajukan banding atas putusan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Markus Nari yang divonis enam tahun penjara oleh hakim majelis di Pengadilan Tipikor.
Agus Martowardojo mangkir dari panggilan KPK tanpa alasan yang jelas. KPK berencana memeriksa Agus sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
“Sudah 10 saksi yang kami periksa. Saksi yang ada di TKP, warga sekitar lokasi kejadian dan Satpel Dukcapil Kelurahan Pondok Kelapa,” kata Kombes Pol Yoyon.