Hak angket bisa diajukan minimal oleh dua partai yang berada di DPR RI, dan ditandatangani oleh 25 anggota DPR RI. PKS belum punya teman untuk mengajukan.
Ketiga partai Koalisi Perubahan masih menunggu pengumuman KPU pada 20 Maret 2024. Setelah itu baru akan menentukan jadi oposisi atau ikut di pemerintahan.