BI meminta perusahaan penyelenggara sistem pembayaran yang saat ini sudah menggunakan QR Code menyesuaikan dengan peraturan baru yang akan diterbitkan.
Bank Indonesia (BI) menyatakan tren pertumbuhan utang luar negeri swasta kian menurun pasca diberlakukannya Peraturan BI Nomor 16/21/PBI/2014 mengenai Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Luar Negeri Korporasi Nonbank (KPPK).