Pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap menilai putusan hakim sidang praperadilan semakin menunjukkan bahwa "hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas."
4 pengamen korban salah tangkap meminta ganti rugi sebesar Rp750,9 juta. Mereka diduga ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari kepolisian.