Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, bagi masyarakat yang melanggar aturan dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4.500.
Satpol PP DKI melakukan penegakan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di 5 (lima) wilayah kota administratif terhadap 15 tempat usaha.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB).