Pada prinsipnya Bappebti sudah memenuhi panggilan ombudsman. Mereka sudah mengeluarkan hasil koreksinya bagi Bappebti termasuk Kementerian Perdagangan.
Ombudsman menyebut BPOM lalai dalam melakukan pengawasan obat sirop mengandung EG & DEG di atas ambang batas sehingga terdistribusi & dikonsumsi anak-anak.