Miryam S Haryani diduga memperkaya diri senilai USD 1,2 juta atau Rp17,1 M di proyek e-KTP ini. Uang ini diduga berasal dari Irman yang saat itu Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Menurut Jaksa KPK, Setya Novanto, Jamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal bersama-sama menekan Miryam S. Haryani agar mencabut keterangannya dalam BAP.
Miryam Haryani masih masuk dalam struktur baru kepengurusan fraksi Hanura di DPR karena surat keputusan PAW Miryam dari Sekretaris Negara hingga kini belum sampai ke DPR.
Vonis Miryam S Haryani lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU JPK yang meminta agar Miryam divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan.
Miryam S Haryani mengaku dirinya tidak pernah menyebutkan nama Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman sebagai penerima dana sebesar Rp2 miliar.
Anggota DPR Komisi III, Akbar Faizal, melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Mabes Polri terkait kesaksiannya di sidang kasus pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani.
Mantan anggota DPR RI Djamal Aziz mengaku tidak pernah menekan Miryam S Haryani dalam kasus KTP elektronik (e-KTP) seperti yang disebutkan pengacara Elza Syarief.
Persidangan lanjutan kasus kesaksian palsu mengungkap isi BAP saksi Elza Syarief yang menyebutkan sejumlah politikus DPR RI, termasuk Setya Novanto, pernah menekan Miryam S. Haryani agar mencabut BAP keterangannya di kasus e-KTP.
KPK akan menggelar pemeriksaan internal untuk mendalami pengakuan Miryam S. Haryani soal adanya tujuh staf Komisi Antirasuah yang pernah menemui anggota Komisi III DPR RI.