Kebijakan larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai resmi berlaku di DKI Jakarta per 1 Juli 2020. Aturan yang dikeluarkan Anies ini memicu pro dan kontra di kala pandemi COVID-19.
Sejumlah orang menolak kebijakan pelarangan kantong plastik dengan alasan bermacam-macam.
Sejumlah pedagang keberatan dengan aturan larangan penggunaan kantong plastik yang diterbitkan Pemprov DKI.
Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) menyayangkan Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai.
Alfamart mengklaim telah menjalankan kampanye pengurangan kantong plastik.
Panitia kurban Idul Adha 1440 Hijriah diimbau tidak menggunakan kantong Plastik Sekali Pakai (PSP) oleh Dinas LH DKI Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI berencana merampungkan Pergub larangan penggunaan kantong plastik bulan depan atau Juli 2019.
Draf Pergub larangan kantong plastik di DKI Jakarta memuat ketentuan soal sanksi yang diberikan secara bertahap, yakni mulai dari teguran, denda hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Walhi melihat saat ini Jakarta sudah dalam keadaan darurat dan perlu untuk segera dihadirkan kebijakan yang membatasi penggunaan kantong plastik.
Larangan penggunaan kantong plastik akan diterapkan di pasar-pasar tradisional secara bertahap.
Draf Pergub DKI tentang kantong plastik tidak memuat sanksi bagi konsumen. Oleh karena itu, Dinas LH DKI sedang mencari dana CSR untuk menyediakan wadah pengganti kantong plastik.
Walhi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menerbitkan aturan untuk melarang atau membatasi penggunaan kantong plastik.
Anggota DDPRD Komisi D Pandapotan Sinaga mengkritik rencana kebijakan kantong plastik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hingga kini belum ditandatangani.
Anies Baswedan menilai masih ada sejumlah poin dalam aturan penggunaan kantong plastik di ibukota yang harus dibereskan sebelum menandatangani Pergub Larangan Kantong Plastik.
Tujuan dari pembuatan aturan tersebut ialah untuk mengendalikan penggunaan kantong plastik di masyarakat.
Ritel yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan akan dikenakan sanksi administratif paling sedikit Rp5 juta - Rp25 juta.
Kemenkeu bersama stakeholder lainnya tengah menyusun daftar Barang Kena Cukai (BKC), salah satunya adalah kantong plastik.
Kebijakan Anies Baswedan untuk melarang penggunaan kantong plastik di DKI dikritik para pedagang karena minim sosialisasi.
Pergub larangan penggunaan kantong plastik itu sudah berbentuk draf dan siap diteken oleh Anies pada akhir Desember 2018, tetapi hingga kini belum diteken.
Setelah kasus paus mati, isu pembatasan plastik kembali mencuat. Tapi kebijakan pembatasan plastik dikritik pengusaha.
"1 Desember kita mulai, sosialisasinya seminggu beberapa kali dalam dua atau tiga bulan terakhir,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya.