Dasco menilai pejabat seperti Bupati Meranti memiliki ruang yang bisa digunakan menyampaikan kritik secara elegan tanpa harus disampaikan depan publik.
Di penjelasan Pasal 218 ayat 2 RKUHP disebutkan kritik bersifat konstruktif dan memberikan alternatif maupun solusi atau dilakukan dengan cara obyektif.