Kasus yang melanda Fatimah maupun Rokayah adalah perkara-perkara yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal. Semuanya punya kecenderungan yang seragam, diawali dari ketidaksediaan salah satu pihak untuk memproses transaksi secara sah dan legal. Alasannya klise: kekeluargaan.