Cerita perjalanan spiritual di negara yang orang-orangnya suka bertanya: Kamu agamanya apa?
Dirjen Dukcapil kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan lembaganya telah menjalankan putusan MK dengan menyediakan KTP untuk masyarakat yang menganut kepercayaan selain agama yang sudah ditetapkan oleh negara.
DPR tak mempermasalahkan kolom agama diisi Penghayat karena memang sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejak 1974 Parlemen Pakistan memutuskan bahwa Ahmadiyah masuk golongan non-Muslim
Penulisan "Sunda Wiwitan" di kolom agama pada e-KTP warga Baduy belum dipenuhi pemerintah. Dalihnya format itu masih sedang dikaji.
Pembicaraan akhir ihwal keberadaan kolom agama di e-KTP akan dilakukan dalam Rapat Terbatas Kabinet Kerja.
Masyarakat Badui yang sudah memiliki e-KTP sekitar 4.200 orang dan 3.500 orang belum memiliki identitas kependudukan.
Usul MUI soal format KTP Penghayat Kepercayaan masuk sebagai salah satu dari 4 opsi yang kini sedang dikaji oleh Kemenko Polhukam.
Ketika negara menyeberangi batas dengan mengurus iman dan kepercayaan warganya.
"Jadi buatkan KTP khusus buat mereka dengan ada pencantuman aliran kepercayaan," kata Ma`aruf.
Djan Faridz memandang Majelis Hakim MK tidak mempertimbangkan implikasi keputusan tersebut di masyarakat.
Para penghayat kepercayaan menjadi pembicaraan setelah keputusan MK yang memperbolehkan pencantuman keyakinan di KTP. Seberapa banyak jumlah mereka di Indonesia?
Menurut Yunani, masyarakat berhak menuliskan aliran kepercayaan apabila ingin menggunakan hak konstitusinya.
"Kita prinsip dalam putusan kemarin kita nggak mau membentuk agama baru, tapi kita harus mengakui bahwa di Indonesia ini ada kepercayaan yang tidak melalui jalur agama, Pancasila," kata Arief Hidayat.
Penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan ingin kolom agama KTP elektronik ditulis spesifik.
Beberapa agama lokal di Indonesia sudah dipraktikkan jauh sebelum kedatangan agama-agama seperti Islam dan Kristen.
"Agama" tak pernah didefinisikan secara formal di Indonesia. Upaya pembakuan definisi yang ada pun kerap politis dan mendiskriminasi para penghayat kepercayaan.
Zahid Hussein adalah jenderal TNI pengikut kelompok kebatinan Sumarah sekaligus jadi pelindung aliran kepercayaan di Indonesia.
Muhammdiyah khawatir terkait putusan MK yang memperbolehkan penghayat kepercayaan mencantumkan alirannya pada kolom agama di KTP.
Penghayat Sunda Wiwitan mendesak Kemendagri secepatnya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pencantuman jenis aliran kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Putusan itu rupanya memberi implikasi pada agama yang sebelumnya sudah diakui pemerintah Indonesia.
Awiek beralasan, putusan MK yang memperbolehkan penghayat kepercayaan menuliskan aliran mereka di kolom agama KTP bisa berakibat konflik horizontal.
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan melaksanakan putusan MK yang final dan mengikat untuk mencantumkan aliran kepercayaan di Indonesia di e-KTP.
Komnas HAM mendesak agar Kemendagri segera membuat sistem Dukcapil yang disesuaikan dengan putusan MK soal penghayat kepercayaan.
Selama ini, aliran kepercayaan tidak dianggap sebagai agama, melainkan bagian dari kebudayaan.
Putusan MK yang memperbolehkan penghayat kepercayaan ditulis di kolom agama KTP merupakan bentuk pengakuan negara pada penghayat kepercayaan yang harus segera direalisasikan.
Dengan dikabulkannya putusan MK soal penghayat kepercayaan, praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang selama ini terjadi dapat dihapuskan.
Untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia, Mendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Para penghayat kepercayaan mengalami diskriminasi dalam proses pengurusan akta kelahiran, KTP, KK, hingga mendapat pekerjaan.
Salah satu cara untuk menyudahi diskriminasi terhadap penghayat aliran kepercayaan adalah merevisi UU Adminduk.
Selama ini, penganut aliran kepercayaan mengosongkan kolom agama di KTP.